Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Universitas Muslim Indonesia Perkuat Sinergi Kembangkan Kekayaan Intelektual

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerjasama dengan Universitas Muslim Indonesia (UMI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk mendorong perkembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Selatan.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam sambutannya menyampaikan optimisme terhadap potensi Indonesia di bidang Kekayaan Intelektual. Mengutip Global Innovation Index (GII) 2023 yang dirilis oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Indonesia saat ini menempati urutan 61 dari 132 negara.

“Perguruan tinggi memiliki peran krusial sebagai pilar inovasi Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan daya saing bangsa,” ungkap Andi Basmal

Kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan untuk mendukung kemajuan penelitian dan inovasi di daerah. Fokus utama kerjasama meliputi peningkatan jumlah pendaftaran KI, khususnya hak cipta, desain industri, dan paten dari kalangan akademisi.

Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Sulawesi Selatan telah mencatatkan 1.881 hak cipta, dengan 577 di antaranya berasal dari perguruan tinggi dan 31 spesifik dari UMI. Sementara untuk desain industri, tercatat 7 pendaftaran dari Sulawesi Selatan dengan 3 di antaranya dari perguruan tinggi, namun belum ada dari UMI. Adapun untuk paten, terdapat 34 pendaftaran dari Sulawesi Selatan, 14 di antaranya dari perguruan tinggi, dan 1 dari UMI.

Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian menjalin kerjasama dengan 18 Pemerintah Daerah, 13 perguruan tinggi, dan 4 Instansi Pemerintah dalam rangka pelayanan, pemantauan, dan pengawasan Kekayaan Intelektual.

Momentum kerjasama ini juga bertepatan dengan penetapan tahun 2025 sebagai tahun tematik hak cipta dan desain industri oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”.

Baca juga :  UMI Kukuhkan Dua Guru Besar Fakultas Teknik

Perlu diketahui, Pemerintah juga telah memperbarui regulasi paten melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pembaruan ini bertujuan tidak hanya melindungi invensi, tetapi juga mendorong hilirisasi riset dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

POBSI Wajo Tolak Hasil Musprov POBSI Sulsel, Diduga Proses Cacat Administrasi

PEDOMANRAKYAT, WAJO  - Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulawesi Selatan yang digelar di Hotel...

Resmi Dilantik, Camat Tomoni Timur Minta Aparat Desa Bekerja baik

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Tiga perangkat Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, resmi dilantik dan diambil...

Prajurit Hasanuddin Sambut Pangdam Baru dengan Semangat, Mayjen TNI Bangun Nawoko Bawa Visi Kolaborasi dan Kesejahteraan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Momen bersejarah terjadi di Markas Kodam XIV/Hasanuddin, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (3/11/2025), saat...

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Amankan Pelaku Keributan di Somba Opu

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim 1 Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Gowa yang dipimpin Kepala Tim 1 Patroli, AIPDA...