PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Kolaboratif, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan Polda Sumut. Hasil pengungkapan kolaboratif ini berhasil menyita barang bukti narkotika seberat total 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, ganja, happy five dan barang bukti narkotika lainnya.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Aryo Seto dalam paparannya, Jumat (26/9/2025) di Aula Tri Brata Polda Sulut mengatakan, pengungkapan kolaboratif ini menunjukkan bukti nyata perang melawan narkotika kerjasama bersama lintas sektoral. Sinergitas bukan sekadar slogan.
“Kehadiran kami menegaskan negara hadir dengan seluruh kekuatan. Perang melawan narkotika merupakan manifestasi wujud komitmen menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata operasi terpadu yang merupakan suatu kolaborasi antar penegak hukum dalam mendukung program P4GN. Mulai dari tindakan preventif hingga represif dengan menghindarkan negara dari kerugian finansial sebesar 2,65 triliun rupiah.
Hadir dalam kesempatan itu, Wagub Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pangdam I/ BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kajati Sumut Harli Siregar, Dirres Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan beserta Forkopimda Plus.
Kepala BNN RI menjelaskan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan bersama BNN dan Polri. Untuk jajaran Polda Sumut, berhasil mengungkap jaringan besar narkotika dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak, 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain dan ganja. Sedangkan hasil ungkap Polda Aceh hanya ratusan kilogram ganja.