Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN dan Tidak Dikenakan PPN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

 

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA. –
Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada tanggal 1 April 2022, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 .

Kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak COVID-19. Namun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.

Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rapat Lintas Sektoral Nataru, Kapolri Pastikan Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Langsung Cair! Link Saldo DANA Gratis Hari Ini Rp450 Ribu Hari Ini 9 Mei 2025 Tanpa Top Up

PEDOMANRAKYAT - Kabar gembira bagi para pengguna dompet digital DANA! Kini, ada kesempatan emas untuk mendapatkan saldo gratis...

Pelita Bhakti Brawijaya Bersama Koperasi Madani Peternak Malang Sejahtera Berkunjung ke Yogyakarta dan Adakan Bakti Konseptasi Bisnis

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Sebagai langkah awal melakukan pemberdayaan potensi peternak milenial, Pelita Bhakti Brawijaya yang bermitra bersama Koperasi...

Kapolres Oloan Siahaan Hadapi Situasi “Overmacht’ Saat Berupaya Bubarkan Tawuran Kelompok di Tol Belmera

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Kondisi 'overmacht" yang dialami AKBP Oloan Siahaan terjadi saat ia menghadapi situasi yang sangat tidak...

Insentif Guru Madrasah Swasta Cair Juni, Janji Awal Pemerintahan Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pemerintah bakal mencairkan tunjangan insentif untuk guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta non-PNS pada...