PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Pelatihan dan Pembekalan Petugas Lapangan (Petugas Parkir) bertajuk “Terwujudnya Petugas Lapangan yang handal Menguasai Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) Sistem Parkiran” digelar di Kantor Perumda Mekar Sejahtera (BUMD) Jln. Pahlawan No.3 Rantepao, Jumat, 01 April 2022.
Menurut Direktur Perumda Mekar Sejahtera, Salfinus Sawelinggi’, Perumda Mekar Sejahtera adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 2019 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2019, dan dibentuk dengan maksud menunjang perkembangan serta peningkatan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah.
“Perumda Mekar Sejahtera bergerak dalam beberapa bidang usaha dan saat ini sedang mengelola pelayanan jasa parkir di lingkup Kabupaten Toraja Utara. Ada 14 juru parkir yang terdiri dari parkir tempat khusus dan parkir tepi jalan umum. Saat ini kami masih kekurangan crew di lapangan dan yang dibutuhkan seharusnya ada 70 petugas lapangan juru parkir,” katanya.
“Tarif untuk retribusi parkir kendaraan beranekaragam. Kendaraan roda dua/motor Rp.2.000, mobil Rp.4.000, sitor Rp.3.000, mobil pick-up Rp.4.000, dan tarif ini sudah diatur dalam Perda. Selain itu untuk parkir berlangganan telah dirancang dibuatkan stiker dengan tarif bayar per bulan dan sasarannya adalah kendaraan yang memiliki mobilitas tinggi,” tambahnya.