PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana khidmat menyelimuti Aula Lantai 3 Kampus 1 Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) pada Selasa, 28 Oktober 2025. Dalam upacara pelantikan pejabat struktural dan non struktural itu, Direktur PNUP Prof. Rusdi Nur, SST, MT, PhD, menegaskan, jabatan bukan sekadar simbol administratif, melainkan amanah yang menuntut integritas dan tanggung jawab moral.
Empat wakil direktur baru resmi dilantik untuk masa jabatan 2025–2029. Mereka adalah Prof. Ahmad Rizal Sultan, ST, MT, PhD sebagai Wakil Direktur Bidang Akademik, Dr. Dermawan, ST, MT untuk Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Andi Muhammad Subhan, ST, MT sebagai Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, serta Dr. Nurhayati, S.Si, MT yang dipercaya memimpin Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi.
Pelantikan berlangsung dalam suasana penuh penghormatan. Hadir para wakil direktur demisioner, ketua dan anggota senat, ketua SPI, pejabat struktural dan non struktural, serta pengurus Dharma Wanita Persatuan PNUP. Prosesi dimulai dengan pembacaan surat keputusan dan pengambilan sumpah jabatan, dipimpin langsung oleh Prof. Rusdi Nur.
Selain melantik empat wakil direktur, Direktur PNUP juga mengesahkan Pejabat Antar Waktu (PAW) untuk dua posisi strategis yaitu, Prof. Dr. Ir. Sugiarto, MT, PhD sebagai Ketua Jurusan Teknik Sipil dan Dharma Aryani, ST, MT, PhD sebagai Ketua Jurusan Teknik Elektro.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah koordinator program studi turut dikukuhkan. Mereka di antaranya Syahril Syam, S.Kom., MT sebagai Koordinator Prodi D4 Teknologi Rekayasa Multimedia PSDKU Kolaka, Imran Habriansyah, S.ST, MT untuk Prodi D4 Teknik Mekatronika, Dr. Muhammad Ruswandi Djalal, SST, MT sebagai Koordinator Prodi D4 Teknik Pembangkit Energi, serta Andi Syarwani, S.ST, MT sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pengembangan Jurnal dan Publikasi Ilmiah.
Dalam sambutannya, Prof. Rusdi menekankan pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme di setiap level kepemimpinan. Ia mengingatkan, jabatan harus dijalankan dengan integritas yang tumbuh dari hal-hal mendasar.

