Kuasa Hukum Desak Penahanan Terhadap Tersangka Pencabulan Anak 4,5 Tahun di Wilkum Polres Taput

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAPANULI UTARA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tapanuli Utara.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, SH, MH.

Dalam surat pertama, yaitu Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: K/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 terhadap dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara surat kedua, yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim, menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini berawal ketika korban, seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun, sempat dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga pada Januari 2025.

Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga ketika anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa, terlihat adanya luka pada area sensitif anak. Sang ibu segera membawa anaknya ke klinik untuk mendapat pertolongan medis.

Pihak klinik kemudian menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian. Awalnya, keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat di Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jenderal Australia Akui Hebatnya Pasukan TNI AL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tim Kerja Pembentukan Kabupaten PUS Kian Solid, Bahas Strategi dan Pembagian Tugas

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Tim Kerja Persiapan Pembentukan Kabupaten Pitu Ulunna Salu (PUS) semakin intensif menggelar pertemuan untuk membahas...

Bulu Tangkis Hylo Open Jerman 2025 Indonesia Tempatkan Tiga Finalis

PEDOMANRAKYAT, JERMAN - Indonesia menempatkan tiga finalis di Turnamen Bulu Tangkis Hylo Open 2025, Jerman, setelah mengalahkan lawan-lawannya...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (10) Gaung Keadilan di Area Bebas Kendaraan Bermotor

Salah seorang relawan saat melakukan parade di CFD Boulevard, Minggu (12/10). (Foto: IDENTITAS/Aqifah Naylah Alifya Safar). Aqifah Naylah Alifya Safar Prodi...

BAZNAS Makassar Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah Bersama Muslimat NU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam upaya memperkuat kapasitas pelayanan umat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar berkolaborasi dengan...