Masyarakat Enam Desa dan Mahasiswa Gelar Aksi Damai, Tuntut PT Barapala Segera Angkat Kaki dari Kawasan Unterudang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PADANG LAWAS – Masyarakat adat Luat Unterudang bersama masyarakat 6 (enam) desa dan mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Massa menuntut PT Barapala agar segera angkat kaki dari kawasan Unterudang.

Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan kepada wartawan, Senin (17/11/2025) mengatakan, masyarakat 6 desa yakni, Desa Unterudang, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat dan Desa Aek Buaton minta agar PT Barapala segera meninggalkan lokasi. Sebab, menurut mereka, keberadaan PT Barapala secara hukum ilegal.

“Perusahaan kami nilai telah wan prestasi tidak mengingkari perjanjian tahun 1996. Sehingga masyarakat sekarang menuntut haknya. Sebab, dalam perjanjian jelas ada hak masyarakat di 6 Desa seluas 3000 Ha yang kini sudah ditanami sawit,” ungkapnya.

Rahman Hasibuan juga minta Kapolri, Kapolda Sumut dan Polres Padang Lawas agar segera menarik semua personelnya yang membackup perusahaan. Begitu juga dengan oknum preman yang sengaja disewa perusahaan berkedok sekuriti agar dibersihkan dari perusahaan.

Dikatakan, Rahman, sejarah singkat penyerahan lahan seluas 10.300 Hektare (Ha) diserahkan ke PT Barapala melalui pola PIR. Dengan membangun pola plasma 3.000 Ha, yang menyerahkan lahan pada perusahaan terdiri dari Hatobangun (Ketua Adat), alim ulama dan tokoh masyarakat yang diketahui kepala desa.

“Harapannya, dengan aksi ini pemerintah memperhatikan kami agar kami segera memperoleh hak kami yang diabaikan oleh perusahaan,” jelasnya.

Sementara, mewakili Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar dalam orasinya menegaskan, mahasiswa yang turun langsung ke lapangan karena adanya aduan masyarakat di 6 desa yang bermasalah dengan PT Barapala. Dimana, kata Rizki, lahan PT Barapala diserahkan oleh, Hatobangun, alim ulama dan tokoh masyarakat di 6 desa. Dengan salah satu poin kesepakatan PT Barapala mengelola lahan dengan perjanjian 20 persen hasilnya dibagikan ke masyarakat. Namun sampai sekarang masyarakat di 6 desa tidak mendapat apapun.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pantau Kesiapan Perayaan Waisak 2023, Pawas Iptu Hasrul Lakukan Patroli di Klenteng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Karateka Kodam XIV/Hasanuddin Sapu Bersih Medali, Raih Juara Umum di Piala Menpora 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Atlet Karate Kodam XIV/Hasanuddin kembali mengukir prestasi gemilang pada Kejuaraan Piala Menpora RI Sulsel Open...

Ujian Meja dan Yudisium: Dua Gerbang Terakhir Mahasiswa INTI Menuju Wisuda

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Senin, 17/12/2025 Kampus Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto tampak lebih hidup dari biasanya. Sejak pagi,...

Isu dan Demo ‘Pembungkaman Pers’ Terbukti Fitnah kepada Mentan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Isu “pembungkaman pers” dan demo demo yang digelar Tempo dan pendukungnya terhadap Menteri Pertanian (Mentan)...

Hari Pertama Operasi Zebra Pallawa 2025, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Gelar Sejumlah Kegiatan Edukatif di Jl. Nusantara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Zebra Pallawa 2025 resmi dimulai. Pada hari pertama pelaksanaan, Satlantas Polres...