PEDOMANRAKYAT, WAJO – Pengadilan Negeri Sengkang tengah memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan oleh MKS terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Wajo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners, yang meminta hakim untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, keabsahan penyidikan, keabsahan penahanan, serta rehabilitasi hak pemohon, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
MKS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
“Itu adalah hak, tapi kita kembalikan ke hakim. Nanti hakim yang menilai, kita adu pembuktian. Dalil mereka apakah bisa dibuktikan atau tidak, begitu pun dengan kami,” ujar tim kuasa hukum pemohon.
Menurut kuasa hukum, seluruh dalil yang diajukan pemohon akan diuji secara terbuka di persidangan praperadilan. Mereka menyatakan keyakinannya bahwa permohonan tersebut akan dikabulkan karena menyangkut kebenaran, kemanusiaan, dan keadilan, serta menjadi bentuk koreksi terhadap praktik penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.

