Belum Setahun Bebas, Wanita AST Kembali Diringkus Sat Reskrim Polres Torut dengan Kasus yang Sama

Zainal 256 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) mengamankan salah seorang wanita yang terlibat dalam kasus pencurian di Toko Ballona Shop Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Terduga pelaku adalah wanita berinisial AST alias MA, warga Pangli, Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diketahui telah menjalani hukuman di Rutan Makale dengan kasus yang sama sebelum melakukan aksi pencuriannya.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, Sabtu (30/07/2022) mengatakan,  penyelidikan atas kasus pencurian tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait pencurian yang terjadi di Toko Ballona Shop Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara beberapa waktu yang lalu.

“Benar, pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu,” kata Kasat Reskrim AKP Eli Kendek.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version