Diduga Halangi Jurnalis di Jeneponto, PJI Sulsel Desak Kapolda Tindak Tegas Oknum Polisi

Ramzy
Ramzy 33 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Insiden yang melibatkan seorang wartawan media daring dan oknum anggota kepolisian ini menuai kecaman keras dari kalangan pers karena dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma Daeng Polo, mengecam tindakan oknum polisi yang diduga bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto tersebut.

​Menurut Akbar Polo, tindakan intimidasi itu tidak hanya menghalangi tugas jurnalistik, tetapi juga mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.

​"Jika benar terjadi penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, maka itu adalah pelanggaran nyata terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kasus ini harus diusut secara serius," tegas Akbar dalam keterangannya, Senin dini hari (15/6/2026).

​"Aparat yang terbukti melakukan intimidasi atau menghalangi kerja jurnalis wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," lanjutnya.

​Kronologi Kejadian

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/6/2026) sekitar pukul 01.24 WITA di Jalan Poros Jeneponto–Makassar, tepatnya di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

​Saat itu, Usman S, seorang wartawan media daring, sedang berada di sekitar lokasi bersama rekannya. Mendengar suara tembakan dari arah jembatan, Usman langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan peliputan.

​Di lokasi kejadian, tampak sejumlah aparat kepolisian tengah melakukan penindakan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

​Namun, saat Usman mulai mengambil gambar dan merekam situasi, ia didatangi oleh seorang oknum anggota kepolisian dan melarangnya mendokumentasikan peristiwa tersebut.

​"Oknum tersebut berteriak dan meminta saya menghentikan perekaman. Saya sudah menjelaskan bahwa saya adalah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, namun tetap dipaksa berhenti," ungkap Usman.

Baca juga :  Kebersamaan Komunitas Organisasi Chakran Family dan D'Lontara Weekend di Pantai Biru Tanjung Bunga

​Tak hanya dilarang, Usman mengaku telepon genggam miliknya sempat dirampas oleh oknum tersebut. Ponselnya baru dikembalikan setelah ia dipaksa menghapus sejumlah foto dan rekaman video yang telah diambil di lokasi kejadian.

​PJI Sulsel Desak Kapolda dan Propam Turun Tangan

​Tindakan represif ini dinilai melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Merespons hal itu, DPD PJI Sulawesi Selatan mendesak Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

​"Kami meminta Kapolda Sulsel dan Kabid Propam membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penghalangan ini. Wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial," kata Akbar Polo.

​Ia menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran, oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas, baik secara hukum pidana maupun kode etik profesi kepolisian.

​Akbar mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh negara. Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik tidak boleh ditoleransi.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian demi memenuhi prinsip keberimbangan berita. ( ab )

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!