PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman meminta orangtua calon peserta didik segera menyiapkan dokumen administrasi dan memahami tata cara pembuatan akun menjelang dimulainya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang dibuka mulai 8 Juni 2026.
Menurut Achi, seluruh proses penerimaan murid baru tahun ini kembali dilakukan secara daring melalui laman resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar.
“Seluruh proses pendaftaran tahun ini kembali dilakukan secara daring melalui laman spmb.makassarkota.go.id,” kata Achi, Minggu (7/6/2026).
Tahapan pendaftaran SPMB 2026 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP diawali dengan pembukaan pendaftaran akun pada 8-13 Juni 2026. Sistem pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi dan laman yang telah disiapkan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Achi mengimbau orangtua memanfaatkan masa pendaftaran akun dengan baik agar proses penerimaan murid baru berjalan lancar.
“Penerimaan siswa baru tahun 2026 kembali dilakukan secara online yang dapat diakses melalui spmb.makassarkota.go.id. Sebelum mendaftarkan anak-anak, pelajari dulu cara membuat akun,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran Jalur Non Domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP berlangsung pada 15-17 Juni 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 18 Juni 2026.
Peserta yang dinyatakan lolos melalui Jalur Non Domisili wajib melakukan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19-21 Juni 2026.
Adapun pendaftaran Jalur Domisili dijadwalkan berlangsung pada 22-26 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi disampaikan pada 27 Juni 2026 dan dilanjutkan tahapan pendaftaran ulang, verifikasi, serta validasi pada 28-30 Juni 2026.
“Pendaftaran akun dibuka pada 8-13 Juni 2026, disusul pendaftaran Jalur Non Domisili pada 15-17 Juni 2026 dan pengumumannya pada 18 Juni 2026,” tutur Achi.
Ia menjelaskan, Jalur Domisili merupakan sistem penerimaan murid baru yang memprioritaskan calon siswa berdasarkan jarak tempat tinggal atau wilayah administratif dengan sekolah tujuan. Jalur ini bertujuan memeratakan akses pendidikan sekaligus mendekatkan lingkungan rumah dengan sekolah.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, penerimaan murid baru dilakukan melalui sejumlah jalur. Untuk jenjang PAUD tersedia jalur domisili dan afirmasi. Pada tingkat SD tersedia jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Sementara untuk jenjang SMP tersedia jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Jalur Domisili menggantikan istilah zonasi dan menjadi jalur dengan kuota penerimaan terbesar. Jalur ini memprioritaskan calon murid yang tinggal paling dekat dengan sekolah tujuan berdasarkan jarak dan wilayah domisili.
Sementara Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki keunggulan akademik maupun non-akademik. Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sedangkan prestasi non-akademik meliputi olahraga, seni, dan berbagai perlombaan lainnya.
Adapun Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta bagi penyandang disabilitas.
Sedangkan Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang orangtua atau walinya mengalami perpindahan tugas atau domisili karena pekerjaan.
Achi mengatakan, orangtua yang anaknya telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dapat melakukan pengecekan data siswa terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
“Apabila telah memiliki NISN, dapat melakukan cek data siswa terlebih dahulu,” katanya.
Jika belum memiliki NISN, calon peserta didik dapat langsung mengisi data yang diperlukan sesuai jenjang pendidikan yang dituju, termasuk biodata diri maupun asal sekolah.
“Jika belum ada, dapat langsung mengisi data yang diperlukan, seperti asal sekolah TK apabila ingin mendaftarkan pada jenjang SD. Jika mendaftar jenjang TK, dapat langsung mengisi biodata diri,” ujar Achi.
Ia menambahkan, pengisian data harus dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan kendala pada tahapan seleksi.
“Jika telah memiliki NISN, silakan cek data siswa terlebih dahulu. Jika belum, isi langsung biodata diri Ananda,” katanya.
Dinas Pendidikan Kota Makassar juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, mulai dari pungutan liar, praktik titip-menitip calon peserta didik, hingga manipulasi data dan dokumen persyaratan selama proses SPMB berlangsung.
Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi LONTARA+ dengan memilih menu Aduan Masyarakat. Pelapor diminta menyampaikan laporan secara jelas dan lengkap disertai informasi maupun bukti pendukung apabila diperlukan, tandas Kadisdik Makassar, Achi Soleman. (Hdr)

