PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kapolsek Biringkanaya AKP Setiawan Malik mengungkap motif HS (45), perempuan yang membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di dalam kardus di kawasan Perumahan Griya Prima Tonasa, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut polisi, tindakan itu dilakukan atas perintah suami siri pelaku karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan.
“Alasan dari pelaku tersebut adalah diperintah oleh suami sirinya. Jadi bayi ini adalah hasil dari hubungan gelap, kemudian dari laki-lakinya tidak menghendaki, lalu disuruh buang saja,” kata Setiawan kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi pembuangan bayi itu.
Setiawan mengatakan, penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar serta UPTD PPA Pemerintah Kota Makassar.
“Untuk kasus selanjutnya nanti akan dilanjutkan oleh Unit PPA Polrestabes,” ujarnya.
HS telah diamankan polisi di kawasan Sudiang, Makassar, pada Jumat (19/6/2026) malam. Saat ditangkap, pelaku diduga hendak kembali ke Kabupaten Bone menggunakan kendaraan travel.
Menurut Setiawan, polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Posisinya dari pelaku tersebut ingin pulang ke Bone memakai mobil lintas. Kemudian kita mendapatkan informasi dan tim Resmob Polsek Biringkanaya langsung mengamankan pelaku di daerah Sudiang,” katanya.
Sebelumnya, bayi laki-laki tersebut ditemukan warga di Perumahan Griya Prima Tonasa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Jumat pagi. Bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang melintas di lokasi dan kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang, tandas Kapolsek Biringkanaya, AKP Setiawan Malik. (Hdr)

