Langsung ke konten
Berita

DPRD Jeneponto Minta Evaluasi Mutasi Guru, Soroti Ancaman Hilangnya Tunjangan Sertifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Saharuddin Tompo meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk mengevaluasi kebijakan mutasi guru yang dinilai berdampak terhadap hak para pendidik, terutama terkait tunjangan sertifikasi.

Permintaan tersebut disampaikan Saharuddin bersama puluhan anggota DPRD Jeneponto saat bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Mustakim di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, kawasan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (3/8/2026).

Menurut Saharuddin, mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jeneponto beberapa hari lalu memunculkan berbagai keluhan dari guru yang terdampak. Salah satu persoalan yang mengemuka ialah potensi hilangnya tunjangan sertifikasi akibat perubahan penempatan.

“Mutasi itu sangat berdampak. Ada aspirasi yang masuk dan para guru tersebut tidak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi,” kata Saharuddin.

Ia menjelaskan, sebagian guru juga ditempatkan di sekolah yang lokasinya jauh dari keluarga. Selain itu, di sekolah baru mereka tidak lagi memperoleh beban jam mengajar sebagaimana di sekolah sebelumnya sehingga berpengaruh terhadap pemenuhan syarat penerimaan tunjangan sertifikasi.

Karena itu, DPRD Jeneponto berharap Dinas Pendidikan Sulsel dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk menata kembali kebijakan mutasi tersebut agar tidak merugikan para guru.

“Kita harapkan agar Disdik Sulsel bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jeneponto, sehingga mutasi dapat ditata kembali dan tidak ada guru yang dirugikan dalam memperoleh tunjangan sertifikasi,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Mustakim menjelaskan, mekanisme mutasi guru pada tingkat provinsi hanya dapat diproses apabila terdapat permohonan dari guru yang bersangkutan disertai rekomendasi dari instansi yang melepas dan menerima.

“Ada permohonan yang masuk. Ada rekomendasi menerima dan melepas. Tetapi tidak semua bisa disetujui karena ada proses yang harus dilalui,” kata Mustakim.

Ia menambahkan, pemerintah pusat kini telah menerapkan sistem aplikasi bersama RSDM yang mengatur tata cara mutasi guru secara nasional. Melalui sistem tersebut, proses mutasi pada jenjang SMA, SMP, maupun SD dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dan berlaku di seluruh Indonesia.

Selama ini, lanjut Mustakim, seluruh usulan mutasi guru yang mengajukan perpindahan diproses melalui Dinas Pendidikan Sulsel sebelum diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel. (Hdr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali