PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap diberikan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif nol persen.
Hal ini disampaikan berkenaan dengan penerapan tarif PPN baru sebesar 12 persen yang resmi diberlakukan mulai Rabu (1/1/2025).
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku," ujar Presiden dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Barang dan Jasa Bebas PPN
Presiden menjelaskan, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, hingga rumah sederhana tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat umum.
"Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat," tambah Prabowo.
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah
Sementara itu, tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah. Presiden menyebutkan, kategori ini mencakup barang seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah.
Barang-barang tersebut selama ini sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Kebijakan ini adalah bagian dari reformasi perpajakan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan seimbang," jelasnya.
Penegasan dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberikan penjelasan lebih rinci terkait kebijakan ini. Ia memastikan bahwa tarif PPN 11 persen untuk barang dan jasa tertentu tidak akan mengalami perubahan.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan," ujar Sri Mulyani.
Ia juga menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat seperti sampo, sabun, dan kebutuhan sehari-hari lainnya tidak akan terkena kenaikan tarif PPN.
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Barang-barang yang tetap bebas PPN meliputi:
Beras
Jagung
Kedelai
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi jalar
Ubi kayu
Gula
Ternak dan hasilnya
Susu segar
Unggas
Hasil pemotongan hewan
Kacang tanah
Kacang-kacangan lain
Padi-padian yang lain
Ikan
Udang
Biota lainnya
Pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, mencakup:
Tiket kereta api
Tiket bandara
Angkutan orang
Jasa angkutan umum
Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
Penyerahan pengurusan transport
Jasa biro perjalanan
Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
Buku-buku pelajaran
Kitab suci
Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
Jasa keuangan, dana pensiun
Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
Asuransi kerugian, asuransi jiwa.
Konteks dan Harapan Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah potensi dampak ekonomi akibat kenaikan tarif PPN untuk barang mewah.
Reformasi perpajakan ini juga menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap berpihak pada rakyat kecil melalui kebijakan yang selektif dan terarah.(*) | Kompas.com
