Kajari Selayar Hendra Syarbaini Serahkan Surat Ketetapan Restorative Justice

Zainal 272 Pembaca
3 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative bernomor : Tap-01/P.4.28/Euh.2/03/2023 kepada tersangka Ahriansyah Aziz.

Sebelum terbitnya surat ketetapan penyelesaian perkara yang ditanda tangani oleh Kajari, terlebih dahulu perkara penganiayaan ini diekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Kegiatan penyelesaian perkara ini bertempat di Sapo Restorative Justice Jl KH Ahmad Dahlan, Benteng, Kepulauan Selayar, Sulsel, Senin (13/03/2023) siang sekitar pukul 13.50 Wita.

Keberhasilan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restorative disebabkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sehingga dengan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang oleh korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan ancaman pidananya hanya dibawah lima (5) tahun atau tidak lebih dari lima (5) tahun yang disertai respon positif masyarakat untuk didamaikan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version