Kasus Bibit Murbei Wajo Terus Bergulir, Pemeriksaan Lanjutan MKS Ungkap Keterlibatan Sejumlah Pejabat

Ramzy 352 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka berinisial MKS oleh Kejaksaan Negeri Wajo kembali membuka fakta-fakta baru, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain.

Kuasa hukum MKS, Ahmad Syahban A.L., S.H., mengungkapkan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/1/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan berlangsung kurang lebih tiga jam,” ujar Ahmad Syahban kepada awak media.

Ia menjelaskan, MKS hadir didampingi oleh tiga orang penasihat hukum dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Wajo menggali keterangan secara mendalam, khususnya terkait peran dan keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit murbei tersebut.

Menurut Ahmad Syahban, tidak tertutup kemungkinan perkara ini akan berkembang dengan penetapan tersangka baru. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi, pada umumnya pelaku tidak berdiri sendiri. Jika hanya satu orang, maka secara hukum belum tentu perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya pengembangan perkara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Wajo.

Kasus ini menjadi Perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan berpotensi merugikan keuangan daerah, sehingga masyarakat menantikan pengungkapan yang transparan dan tuntas. (Deden)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version