Kejati Sulsel Geledah Dinas Pendidikan, Telusuri Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital 2022

Ramzy
Ramzy 118 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady, memimpin langsung penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (17/6/2026). Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita itu difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel yang dipimpin Rachmat Supriady bersama tim penyidik.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Dokumen tersebut meliputi dokumen perencanaan kegiatan, dokumen kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Rachmat mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, tim penyidik masih mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain menelaah dokumen yang telah diperoleh, penyidik juga menelusuri aliran anggaran yang berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital itu.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan penegakan hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. (Hdr)

Baca juga :  Penyelamat 2 Bocah yang Disekap, Kini Dimutasi ke Polres Bulukumba
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!