Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Gowa

Ramzy 29 Pembaca
3 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Keluarga korban dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 18 Mei 2026. Hingga kini, keluarga korban mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Pelapor, BT (57), melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang disebut terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial R dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa yang menimpa korban.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut mengingat korban masih berstatus anak dan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum secara maksimal sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

"Yang kami harapkan adalah kepastian proses hukum dan perlindungan terhadap korban. Kami ingin perkara ini ditangani secara profesional dan transparan," ujar pihak keluarga korban.

Kasus yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, negara memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual serta mewajibkan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Selain proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan, korban juga berhak memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas, serta jaminan keamanan selama proses peradilan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan awal, status hukum pihak yang dilaporkan, maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik dan pejabat terkait guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai penanganan kasus.

Perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap kondisi fisik, psikologis, dan masa depan korban. Oleh karena itu, penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan menjadi harapan utama keluarga korban sekaligus tuntutan publik terhadap sistem penegakan hukum. (*Rz)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version