Ketua DK PWI Sulsel M.Dahlan Abubakar Terkait Karya Jurnalistik, Jurnalis Tak Bisa Jadi Saksi

Ramzy
Ramzy 34 Pembaca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BIMA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan M.Dahlan Abubakar menegaskan, seorang jurnalis tidak dapat dijadikan saksi jika berhubungan dengan karya jurnalistik yang dibuatnya.
Dalam kasus yang menyeret Bupati Gowa ke depan sidang pansus DPRD Gowa terungkap bahwa ‘terlapor’ akan mengajukan seorang jurnalis sebagai saksi.

"Yang perlu diverifikasi adalah, apakah sang jurnalis dikaitkan dengan profesinya sebagai wartawan dan karya jurnalistiknya atau tidak. Jika pemanggilan sebagai saksi dalam kaitan dengan karya jurnalistiknya, maka berlaku UU Nomor 40/tahun 1999 tenang Pers,” kata M.Dahlan Abubakar dalam keterangan tertulisnya di tengah-tengah memperingati hari ketujuh atas kepergian Ibundanya dari Bima Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/6/2026).
Sebab secara hukum di Indonesia seorang jurnalis tidak dapat dipaksa menjadi saksi terkait dengan karya jurnalistik yang dibuatnya, Termasuk jadi saksi untuk mengungkapkan identitas pelaku. Namun jurnalis dapat bersedia menjadi saksi atas kesadaran sendiri jika menyangkut kepentingan publik yang krusial.

Di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 8 disebutkan jurnalis memiliki Hak Tolak yang merupakan hak istimewa seorang jurnalis agar tidak mengungkapkan jati diti seorang narasumber yang harus dirahasiakannya.

Di dalam Pedoman Dewan Pers (SK Dewan Pers No.01/DP/V/2007) juga disebutkan, jika seorang wartawan dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan oleh penyidik mengenai karya jurnalistiknya, ia dapat menolaknya dengan menggunakan hak tolak atau hak ingkar.

Dahlan mengatakan, kesaksian berdasarkan karya (Putusan MK) dalam banyak kasus peradilan atau penyelesaian sengketa, aparat penegak hukum menggunakan karya jurnalistik (berita atau foto) sebagai alat bukti tanpa perlu menghadirkan wartawan tersebut secara langsung di pengadilan.

Tetapi jika seorang jurnalis dipanggil menjadi saksi di luar kapasitas karya jurnalistiknya wajib memenuhi pemanggilan sebagai saksi dan dapat dihukum jika menolak hadir tanpa alasan sah. Dalam UU yang berlaku, profesi wartawan tidak kebal hukum. Hak tolak untuk (tidak mengungkapkan identitas narasumber) hanya berlaku murni atas karya jurnalistiknya. Misalnya, jika seorang melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana (seperti kecelakaan atau kejahatan) sebagai warga biasa, maka hak tolak profesinya tidak berlaku. Ia wajib memberikan kesaksian di depan penyidik atau pengadilan.

Baca juga :  Lari Dari Indramayu, Ditangkap di Dompu NTB

Namun demikian, kata Dahlan, bisa saja seorang jurnalis mengalami satu kasus hukum saat melakukan aktivitas jurnalistiknya. Misalnya, dia mengalami tindakan kriminal saat melakukan kegiatan peliputan investigasi. Tetapi ini harus diverifikasi melalui Dewan Pers sebagai institusi yang mengawal etika jurnalis. Di dalam persidangan, jurnalis berhak meminta agar tidak memberikan keterangan yang berpotensi memojokkan atau melanggar kode etik perusahaan pers tempat dia bekerja.

Dahlan menyebutkan, Sebagai warga biasa, seorang wartawan jelas tidak kebal hukum. Misalnya, jika seorang wartawan melakukan tindakan di luar aktivitas jurnalistiknya. Contoh, terlibat dalam penipuan, penggelapan, tindak pidana, dan sebagainya yang berpotensi dapat diganjar dengan UU yang nonpers.

Jadi intinya, seorang wartawan boleh menolak menjadi saksi jika itu sepanjang berkaitan dengan produk karya jurnalistiknya. Tetapi, dalam kaitan dengan kegiatan yang nonjurnalistik dia berposisi sebagai warga biasa dan wajib memenuhi panggilan menjadi saksi dan memberikan keterangan. (*)

[ruby_related total=5 layout=5]

Tinggalkan Komentar