Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Soppeng Panggil 12 Badan Usaha

Mahyuddin
Mahyuddin 293 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari )Soppeng secara khusus melakukan pemanggilan kepada 12 Direksi Badan Usaha (BU) berpiutang atau menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejak tahun 2020 .

Dari 12 BU yang dipanggil/diundang untuk membahas tunggakan iuran yang datang sekaligus membayar hanya 4 BU ,jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul lewat WhatsApp kemarin .

Mereka diterima di ruang kerja Kasi Datun Kejaksaan Negeri Soppeng , Senin 04 November 2024. Sementara 8 BU yang tidak datang akan dilakukan pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Negeri Soppeng.

Pemanggilan tersebut jelas Ady Syamsul menjadi sarana edukasi dan komitmen pembayaran iuran sebagai implementasi Instruksi Predisen RI Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan . Dengan demikian Kejaksaan Negeri memiliki tanggungjawab khusus dari Presiden untuk melakukan penegakan kepatuhan termasuk kepatuhan dalam tertib bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan .

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik negara dibantu Kejaksaan Negeri sebagai penegak hukum dan pengacara negara dalam menangani kasus piutang di seluruh Indonesia .

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dukung Pemekaran Toraja Barat, Ribuan Masyarakat Hadiri Deklarasi
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!