Parkir Masuk Tiket Event, Perumda Parkir Makassar Siapkan Skema Tekan Pungli dan Jukir Liar

Ramzy
Ramzy 1 View
5 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Adi Rasyid Ali menyiapkan sejumlah terobosan untuk menekan praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang kerap muncul saat pelaksanaan event dan konser musik di Kota Makassar.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan sistem perparkiran yang diarahkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin guna menghadirkan layanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan nyaman bagi masyarakat.

Adi mengatakan, penyelenggaraan event berskala besar selama ini sering memunculkan berbagai persoalan parkir yang berujung pada keluhan masyarakat. Keluhan itu antara lain terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, keberadaan juru parkir liar, hingga kemacetan di sekitar lokasi kegiatan.

Karena itu, kata dia, setiap penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO) ke depan wajib memenuhi sejumlah ketentuan dalam pengelolaan parkir. Ketentuan tersebut mencakup penggunaan karcis resmi, pelibatan juru parkir yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Perumda Parkir, serta larangan menerapkan tarif parkir insidentil di luar aturan yang berlaku.

“Sering kali ketika ada event besar, kami Perumda Parkir menjadi pihak yang disalahkan oleh masyarakat,” ujar Adi saat audiensi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Senin (15/6/2026).

Katanya, selama ini informasi mengenai pelaksanaan kegiatan sering diterima setelah event berlangsung sehingga belum terdapat mekanisme baku terkait pengelolaan parkir pada setiap kegiatan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, urai Adi, Perumda Parkir mengusulkan sinkronisasi proses perizinan event dengan melibatkan Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Perumda Parkir Makassar Raya.

Melalui mekanisme itu, pengelolaan parkir diharapkan menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin keramaian. Dengan demikian, kebutuhan lahan parkir, jumlah juru parkir, hingga skema pelayanan kepada pengunjung dapat dipersiapkan sebelum kegiatan berlangsung.

Baca juga :  Sekda Kabupaten Mamasa Lepas 9 Peserta Paskibraka ke Tingkat Provinsi dan Nasional

Adi menuturkan, pihaknya ingin mengetahui lebih awal jumlah peserta yang akan hadir, lokasi kantong-kantong parkir yang digunakan, serta sistem pengelolaan yang diterapkan.

“Jadi, ini akan berlaku bagi semua event. Dengan begitu pelayanan parkir dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di lapangan,” katanya.

Selain penataan kelembagaan, Perumda Parkir juga tengah menyiapkan penerapan sistem e-ticketing parkir yang terintegrasi dengan penyelenggaraan event.

Melalui skema tersebut, biaya parkir kendaraan direncanakan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket masuk kegiatan sehingga pengunjung tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara terpisah saat memasuki area event.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!