PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Adi Rasyid Ali menyiapkan sejumlah terobosan untuk menekan praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang kerap muncul saat pelaksanaan event dan konser musik di Kota Makassar.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan sistem perparkiran yang diarahkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin guna menghadirkan layanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan nyaman bagi masyarakat.
Adi mengatakan, penyelenggaraan event berskala besar selama ini sering memunculkan berbagai persoalan parkir yang berujung pada keluhan masyarakat. Keluhan itu antara lain terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, keberadaan juru parkir liar, hingga kemacetan di sekitar lokasi kegiatan.
Karena itu, kata dia, setiap penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO) ke depan wajib memenuhi sejumlah ketentuan dalam pengelolaan parkir. Ketentuan tersebut mencakup penggunaan karcis resmi, pelibatan juru parkir yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Perumda Parkir, serta larangan menerapkan tarif parkir insidentil di luar aturan yang berlaku.
“Sering kali ketika ada event besar, kami Perumda Parkir menjadi pihak yang disalahkan oleh masyarakat,” ujar Adi saat audiensi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Senin (15/6/2026).
Katanya, selama ini informasi mengenai pelaksanaan kegiatan sering diterima setelah event berlangsung sehingga belum terdapat mekanisme baku terkait pengelolaan parkir pada setiap kegiatan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, urai Adi, Perumda Parkir mengusulkan sinkronisasi proses perizinan event dengan melibatkan Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Perumda Parkir Makassar Raya.
Melalui mekanisme itu, pengelolaan parkir diharapkan menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin keramaian. Dengan demikian, kebutuhan lahan parkir, jumlah juru parkir, hingga skema pelayanan kepada pengunjung dapat dipersiapkan sebelum kegiatan berlangsung.
Adi menuturkan, pihaknya ingin mengetahui lebih awal jumlah peserta yang akan hadir, lokasi kantong-kantong parkir yang digunakan, serta sistem pengelolaan yang diterapkan.
“Jadi, ini akan berlaku bagi semua event. Dengan begitu pelayanan parkir dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di lapangan,” katanya.
Selain penataan kelembagaan, Perumda Parkir juga tengah menyiapkan penerapan sistem e-ticketing parkir yang terintegrasi dengan penyelenggaraan event.
Melalui skema tersebut, biaya parkir kendaraan direncanakan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket masuk kegiatan sehingga pengunjung tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara terpisah saat memasuki area event.
Adi menjelaskan, skema itu sedang dikaji bersama Pemerintah Kota Makassar melalui sistem korporasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dalam konsep yang disiapkan, setiap tiket event akan mencakup komponen biaya parkir sebesar Rp 5.000 yang disetorkan secara resmi dan tercatat dalam sistem.
Menurut dia, kebijakan tersebut akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Pemerintah memperoleh pendapatan parkir yang lebih terukur dan transparan, masyarakat mendapatkan layanan parkir tanpa pungutan tambahan di lokasi kegiatan, sementara penyelenggara event memiliki sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib.
“Kalau biaya parkir sudah terintegrasi dalam tiket, maka masyarakat tidak lagi dibebani pembayaran parkir di lokasi,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Makassar itu menilai sistem tersebut dapat menjadi solusi untuk menghilangkan praktik pungli yang selama ini kerap muncul dalam pelaksanaan konser maupun kegiatan berskala besar lainnya.
“Pemerintah atau kami PD Parkir juga dapat mengumumkan, parkir saat event gratis karena biayanya sudah masuk dalam sistem yang resmi dan transparan,” katanya.
Di sisi lain, Perumda Parkir terus melakukan penertiban terhadap juru parkir liar melalui program pendataan dan pembinaan berbasis wilayah domisili.
Saat ini, Perumda Parkir telah melakukan roadshow ke sejumlah kecamatan untuk mendata para juru parkir sekaligus memastikan mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Makassar sesuai kecamatan dan kelurahan tempat bertugas.
Kebijakan tersebut diterapkan agar pengelolaan parkir dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal sekaligus memudahkan proses pembinaan dan pengawasan.
“Kami ingin seluruh juru parkir yang bertugas memiliki identitas yang jelas dan terdata dengan baik,” ujar Adi.
Melalui berbagai langkah itu, Perumda Parkir Makassar Raya berharap persoalan parkir liar, pungutan tidak resmi, hingga kemacetan yang kerap terjadi saat event dapat diminimalkan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran di Kota Makassar.
“Kami akan terus melakukan pembenahan lokasi titik parkir. Saran dan pendapat masyarakat kami dengarkan. Ke depan, pengelolaan parkir harus semakin profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutupnya. (Hdr)

