Polisi Sita 6 Dos Miras Ilegal Di Dandang Luwu Utara

Rusdy 272 Pembaca
1 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MASAMBA –

Polres Luwu Utara menyita enam dos minuman ilegal berbagai merk milik seorang warga di Dusun Pangalli, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Sulawesi Selatan.

Warga berinisial MN itu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual minuman keras secara ilegal di tempatnya, Rabu (21/9/2022) sekira pukul 20.30 Wita.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version