Polres Gowa Usut Kasus Percabulan

Arafah
Arafah 225 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.SUNGGUMINASA--Seorang pria diamankan di Polres Gowa atas tuduhan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur dan merupakan ''buah hatinya'' sendiri.

Itu dikemukakan, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, Senin (25/4).

Dikemukakannya, S (44) diamankan di Kel. Lembang Parang Kec.Barombong Kab Gowa

baru-baru ini. Korbannya ''N'' (18). Dalam pemeriksaan terungkap, saat beraksi, terduga pelaku melakukan berkali-kali disertai ancaman. AKP Boby Rachman

menjelaskan, 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban, bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan kemungkinan atau diduga hamil," ungkapnya.

Terduga pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, kata Kasat reskrim Polres Gowa. (*)

Baca juga :  Rapatkan Barisan, Tim Brigade Daeng Manye Gelar Bimtek di Takalar
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!