PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Lurah Borong, Dedy Kurniawan, meminta pengembang Perumahan Puri Taman Sari segera menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.
Penyerahan itu dinilai penting agar pelayanan dasar dan perbaikan infrastruktur di kawasan tersebut tidak lagi terhambat.
Menurut Dedy, pihak kelurahan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pengukuran aset PSU di perumahan tersebut. Namun, hingga kini penyerahan aset oleh pengembang, PT Sami Sari Rawuh, belum terealisasi.
Ia mengungkapkan, warga di Blok L bahkan telah mengajukan permohonan kepada Disperkim agar PSU diambil alih secara paksa oleh pemerintah. Akan tetapi, permintaan tersebut belum dapat diproses karena status pengembang masih dinilai aktif.
“Bersama RT dan warga, kami sudah melaporkan ke Disperkim untuk pengembalian PSU secara paksa. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan pengembangnya masih ada,” ujar Dedy, Senin (8/6/2026) lalu.
Dedy menegaskan, penyerahan PSU seharusnya dilakukan langsung oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Disperkim.
Ia menduga pengembang masih menahan penyerahan aset karena terdapat fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ingin dibebaskan terlebih dahulu.
Ia juga mengungkapkan, pihak pengembang sempat menyampaikan, site plan Perumahan Puri Taman Sari hilang akibat kebakaran. Namun, salah seorang warga ternyata masih menyimpan dokumen tersebut sehingga rencana pengembangan kawasan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Karena itu, Dedy berharap pengembang segera menyelesaikan proses penyerahan PSU agar pemerintah dapat melakukan pembenahan fasilitas lingkungan.
“Kasihan masyarakat di perumahan itu. Pemkot ingin memperbaiki jalan, membenahi lampu jalan, dan fasilitas lainnya, tetapi terhalang karena asetnya belum menjadi milik pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban apabila ditemukan bangunan warga berdiri di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial, sepanjang site plan perumahan telah jelas.
“Jangan sampai kita menyebut warga membangun di atas fasum atau fasos, padahal status tanahnya memang milik warga. Itu bisa menimbulkan persoalan,” ujar Fuad.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat penyelamatan aset PSU perumahan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebelumnya menyampaikan seluruh pengembang wajib menyerahkan PSU sejak awal pembangunan agar pemerintah dapat menangani infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat secara optimal.
Hingga Mei 2026, Pemerintah Kota Makassar tercatat telah menerima penyerahan PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total nilai mencapai Rp6,35 triliun.
Terbaru, terdapat penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan senilai Rp504,3 miliar, termasuk tujuh klaster milik PT GMTD di kawasan Tanjung Bunga.
Ketentuan mengenai penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU di Kota Makassar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menanggapi belum diserahkannya PSU Perumahan Puri Taman Sari oleh pengembang PT Sami Sari Rawuh.
Menurut Mahyuddin, terkait pernyataan pengembang yang menyebut site plan perumahan hilang akibat kebakaran, Pemerintah Kota Makassar tetap memiliki dokumen site plan sejak awal proses penyerahan PSU kepada pengembang.
“Nanti akan ditelusuri. Selama pengembang perumahan tersebut masih ada, tentunya dia bisa menjelaskan mana yang masuk PSU dan mana yang bukan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Ia menambahkan, meskipun site plan disebut hilang dan pengembang masih aktif, pemerintah tetap dapat menghitung luas lahan yang dikuasai pengembang maupun yang telah dibangun untuk perumahan komersial.
“Tentu kita masih bisa menghitung berapa yang menjadi PSU, baik taman, drainase, maupun jalan. Ini yang developer bisa tunjukkan,” katanya.
Mahyuddin menjelaskan, apabila ditemukan kekeliruan, tim akan melakukan pemeriksaan dan penghitungan ulang.
Ketentuan mengenai kewajiban pengembang menyediakan PSU sebesar 30 persen mengacu pada alokasi minimal lahan untuk fasilitas perumahan, seperti ruang terbuka hijau, jalan, saluran air, dan fasilitas sosial yang wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kami juga telah mendesak pihak PT Sami Sari Rawuh untuk melakukan pengembalian lahan secara keseluruhan di Puri Taman Sari kepada Pemkot. Permasalahan pengembang di Puri Taman Sari yang pernah saya dengar terkait kepemilikan lahan, ini juga masih sementara kami telusuri,” ujarnya.
Mahyuddin menambahkan, pihaknya telah memanggil pengembang Perumahan Puri Taman Sari. Selain itu, sejumlah warga juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Disperkim.
Ia kembali mengimbau PT Sami Sari Rawuh agar segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Kami berharap dengan penyerahan PSU itu nantinya ada kepastian keberlanjutan pengelolaan PSU kepada Pemkot Makassar,” tandasnya. (hdr)

