Ramai Wacana Zakat Diintegrasikan ke APBN, Pengamat: Ibarat Mencampur Air Murni dan Sungai

Ramzy
Ramzy 78 Pembaca
6 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Gagasan untuk mengintegrasikan dana zakat ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu sukses memantik diskusi yang hangat sekaligus mendalam. Di satu sisi, ada optimisme besar bahwa jika zakat dikelola langsung oleh negara lewat APBN, efeknya akan sangat masif dalam mengikis angka kemiskinan. Namun, di sisi lain, cetusan ini langsung berbenturan dengan prinsip-prinsip fikih klasik yang sangat mendasar.

Ada kekhawatiran filosofis yang menyeruak ketika zakat sepenuhnya dilebur ke dalam APBN. Muncul pertanyaan besar: apakah zakat nantinya akan kehilangan "ruh" spiritualnya dan bergeser sekadar menjadi instrumen pajak negara? Padahal, dalam syariat Islam, zakat memiliki aturan mutlak terkait delapan golongan penerima (asnaf) yang sudah dikunci langsung oleh Al-Qur’an (Surah At-Taubah: 60).

Sementara itu, APBN dikenal memiliki mekanisme alokasi yang sangat luas dan dinamis. Oleh sebab itu, jika zakat sampai "melebur" di dalamnya, ada ketakutan distribusinya tidak lagi fokus pada delapan asnaf, melainkan tersedot untuk kebutuhan birokrasi atau proyek pembangunan fasilitas umum yang sebenarnya keluar dari khittah peruntukan zakat.

Bahkan, jika wacana radikal ini benar-benar terwujud, analoginya seperti mencampur aliran air murni ke dalam sungai yang mengalir deras. Volume airnya memang bertambah luas dan menjangkau banyak tempat, namun ada risiko besar hilangnya kemurnian esensi dari air itu sendiri.

Pandangan-pandangan tajam inilah yang mengemuka di sela-sela acara *"Closing Ceremony* Pekan Ekonomi Syariah (PESyar) Sulawesi Selatan 2026”. Agenda ini merupakan bagian dari hajatan besar *Road to* Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (FeSyar KTI) 2026, yang digelar di Baruga Phinisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (15/6/2026).

Acara penutupan tersebut kian berbobot dengan hadirnya Talkshow Ekonomi dan Keuangan Syariah 2026 yang mengusung tema *"Optimalisasi Zakat dan Wakaf Produktif sebagai Instrumen Penguatan Ekonomi Ummat”*. Diskusi ini menghadirkan pakar mumpuni, Bayu Taufiq Possumah, Ph.D., yang merupakan *Senior Researcher* di *Islamic Economics Studies and Thought Center* (JESTC) Malaysia.

Baca juga :  GGC for Anies Presiden 2024 Sosialisasi di TPI Lappa Sinjai

Di hadapan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, beserta jajarannya serta para pengurus lembaga zakat dan wakaf, Bayu Taufiq Possumah—yang juga aktif mengajar di Pascasarjana UIN Alauddin Makassar—mengupas tuntas peran strategis zakat dan wakaf.

Dalam paparannya, Bayu mengungkap data mencengangkan tentang potensi zakat nasional yang diperkirakan menyentuh angka Rp327 triliun per tahun. Sebagai perbandingan, realisasi penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional pada tahun 2025 berada di angka Rp44,288 triliun—tumbuh impresif 10,5 persen dari tahun sebelumnya. Hebatnya lagi, program ZIS-DSKL ini telah menyumbang 10,53 persen terhadap total penerima manfaat dari enam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) pemerintah.

Berangkat dari raksasanya potensi itulah, jelas Bayu, muncul wacana untuk memasukkan zakat ke dalam instrumen APBN. “Namun, statusnya saat ini masih sebatas wacana bergulir. Kalau kita berkaca pada Malaysia dan Singapura, zakat di sana memang sudah masuk ranah negara, diatur sebagai uang negara di bawah regulasi federal langsung di bawah kendali Perdana Menteri. Sedangkan wakaf, infak, dan sedekah tidak demikian, karena tetap dianggap murni harta ummat Islam di bawah pengawasan Sultan atau institusi kerajaan,” urainya.

Konsekuensinya, lanjut Bayu, jika zakat sudah dikategorikan sebagai uang negara, maka seluruh pemanfaatan dan program pemberdayaannya wajib tunduk pada aturan birokrasi negara. “Nah, titik inilah yang memicu sedikit perdebatan di kalangan ahli,” tambahnya.

Merespons bola panas wacana zakat masuk APBN ini, Komisioner BAZNAS Kota Makassar, Jurlan Em Saho’as, yang turut hadir memberikan pandangan tegasnya. Ia mengingatkan bahwa secara syariat, zakat adalah ibadah *mahdhah* (peribadatan murni) yang kedudukannya sakral, setara dengan ibadah salat. Jika salat merupakan jembatan vertikal antara hamba dengan Pencipta, maka zakat adalah bentuk konkret rasa syukur kepada Tuhan yang diwujudkan lewat kepedulian sosial.

Baca juga :  Kementerian Kominfo RI Tunjuk Kota Makassar Tuan Rumah KIM Festival

Menurut Jurlan, Islam sejak awal memberikan otonomi khusus kepada lembaga pengelola zakat (amil). Seorang amil memikul tanggung jawab moral dan syar'i untuk menjaga kesucian dana zakat agar tidak melenceng dari sasaran. Karena itulah, jika zakat dipaksakan masuk APBN, status hukumnya otomatis berubah menjadi bagian dari kas negara.

Kendati demikian, Jurlan meluruskan bahwa Islam sebenarnya sama sekali tidak melarang pihak pemerintah (negara) bertindak sebagai pengelola zakat atau Amil resmi. Sejarah mencatat Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin adalah preseden terbaik bahwa negara adalah pengelola zakat yang paling ideal. Dalam konteks modern di Indonesia, eksistensi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan representasi nyata dari hadirnya negara dalam mengayomi zakat.

Senada dengan hal itu, salah satu peserta diskusi menambahkan opsi solusi yang lebih moderat. Menurutnya, pemerintah tidak perlu bersusah payah melebur zakat ke dalam APBN. Langkah yang lebih bijak adalah dengan memperkuat insentif bagi para muzaki (pembayar zakat) lewat instrumen regulasi pajak, seperti kebijakan pengurangan pajak (*tax deduction*). Strategi ini dinilai menjadi jalan tengah yang elegan bagi negara untuk tetap "hadir" dan mendukung, tanpa harus mengusik kemurnian dana zakat dengan mencampurnya ke dalam kas umum negara. (*)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!