Rp2.000 yang Dipelihara: Ketika Negara Absen di Depan Mata Polisi

Ramzy 759 Pembaca
3 Menit baca

Oleh : Ardhy M Basir 

Di depan kantor Polsek Rappocini, berdiri sebuah ironi yang nyaris tak masuk akal. Bukan soal kriminal besar atau jaringan terorganisir lintas kota, melainkan sebuah bangku panjang—sederhana, kusam, namun sarat makna. Dari bangku itulah, praktik pungutan liar berlangsung terang-terangan, nyaris tanpa rasa takut, seolah hukum hanya cerita yang dibacakan, bukan ditegakkan.

Lokasinya bukan di gang sempit atau sudut kota yang jauh dari pengawasan. Ini terjadi di ruas sibuk Jalan Sultan Alauddin, tepat di jalur angkutan umum dari Terminal Malengkeri. Di titik itu, setiap pete-pete yang melintas seakan “wajib setor” Rp2.000.

Nilainya kecil, tapi dampaknya besar—karena ini bukan sekadar uang, melainkan simbol pembiaran.

Saya mengalaminya sendiri. Baru beberapa meter naik pete-pete merah, kendaraan berhenti. Sopir menjulurkan tangan, menggenggam sesuatu. Bukan receh kembalian, tapi uang “jaga-jaga”—bahasa halus untuk sesuatu yang semua orang tahu: pungutan tanpa dasar.

Sopir itu tak banyak bicara. Tapi raut wajahnya cukup menjelaskan: ini bukan pilihan, ini keterpaksaan.

Jika benar ada sekitar 1.000 angkutan kota melintas setiap hari, maka dua orang di bangku itu bisa mengantongi sekitar Rp2 juta per hari. Tanpa seragam resmi, tanpa karcis, tanpa aturan. Dan yang lebih mencengangkan: praktik ini disebut sudah berlangsung sejak 2011. Lima belas tahun lebih.

Bukan hitungan hari, bukan pula kelengahan sesaat—ini pembiaran sistematis.

Di mana Dinas Perhubungan? Di mana aparat kepolisian?

Jawaban yang beredar justru semakin menyakitkan: “kalau ada petugas, mereka tidak beraksi.” Artinya, keberadaan negara hanya efektif saat terlihat. Begitu pengawasan longgar, hukum pun ikut menghilang. Ini bukan lagi soal pelanggaran kecil—ini soal kegagalan menjaga kewibawaan.

Dinas Perhubungan tak bisa berlindung di balik dalih keterbatasan personel. Jika praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun, berarti ada pola yang dibiarkan tumbuh. Dan polisi ( kantor Polsek Rappocini ), dengan kantor yang hanya seberang jalan, tidak bisa berpura-pura tidak tahu. Publik berhak curiga: apakah ini sekadar kelalaian, atau justru ada toleransi diam-diam?

Lebih dari itu, yang paling dirugikan adalah sopir-sopir kecil. Mereka bukan pelaku, mereka korban. Di tengah setoran harian, biaya operasional, dan pendapatan yang tak menentu, mereka masih harus “dipalak” di jalan yang seharusnya dilindungi negara.

Rp2.000 mungkin terlihat sepele bagi sebagian orang. Tapi ketika dipungut secara paksa, berulang, dan dibiarkan, ia berubah menjadi simbol ketidakadilan. Dan ketika itu terjadi tepat di depan kantor polisi, maka yang runtuh bukan hanya aturan—tetapi juga kepercayaan.

Negara tidak boleh kalah oleh bangku panjang.

Jika aparat serius, ini bukan perkara sulit. Tinggal bertindak.

Tapi jika dibiarkan terus, publik akan menarik kesimpulan sendiri: bahwa hukum bisa dekat secara fisik, tapi sangat jauh secara keberanian.

Dan itu jauh lebih berbahaya daripada sekadar pungli Rp2.000.

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version