PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala UPT SMA Negeri 16 Makassar, Drs. Yusuf, M.Pd., mengimbau para calon peserta didik dan orang tua agar tidak mudah mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun pihak sekolah dengan janji dapat meloloskan calon siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri 16 Makassar yang setiap tahun menjadi salah satu sekolah negeri favorit di Kota Makassar. Tingginya minat pendaftar kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.
Yusuf menegaskan, seluruh proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, tidak ada pihak mana pun yang dapat menjamin kelulusan calon siswa di luar prosedur resmi yang berlaku.
"Saya mengimbau kepada seluruh calon siswa maupun orang tua agar tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan kepala sekolah atau pihak SMA Negeri 16 Makassar dengan janji bisa meloloskan peserta didik untuk diterima di sekolah ini," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (24/6/2026).
Menurut Yusuf, proses seleksi PPDB dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipantau oleh masyarakat. Seluruh tahapan penerimaan dilaksanakan melalui sistem yang telah ditentukan sehingga hasil seleksi didasarkan pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pihak sekolah tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk mengurus kelulusan peserta didik dengan cara-cara di luar mekanisme resmi. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati apabila menerima tawaran yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang atau bentuk imbalan lainnya.
Yusuf mengingatkan, praktik percaloan maupun pungutan yang mengatasnamakan sekolah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan PPDB agar berlangsung secara jujur, bersih, dan akuntabel. Jika menemukan adanya dugaan praktik percaloan atau penyalahgunaan nama sekolah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak sekolah maupun instansi terkait.
"Kami berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan PPDB. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa membantu meloloskan calon siswa dengan cara tertentu. Semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Yusuf berharap seluruh calon peserta didik dapat mengikuti proses pendaftaran dengan baik dan memanfaatkan jalur-jalur penerimaan yang telah disediakan pemerintah. Ia juga mengajak orang tua untuk aktif mencari informasi dari sumber resmi guna menghindari berbagai bentuk penipuan yang sering muncul pada masa penerimaan siswa baru.
Menurut dia, keberhasilan pelaksanaan PPDB yang bersih dan transparan membutuhkan dukungan semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat. Dengan demikian, proses penerimaan peserta didik dapat berlangsung adil dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon siswa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan komitmen tersebut, kata Yusuf, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Edaran tersebut menegaskan larangan praktik suap, pungutan liar (pungli), serta penerimaan siswa titipan guna mewujudkan proses penerimaan yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam edaran itu disebutkan, penyelenggara pendidikan, aparatur sipil negara (ASN), serta tenaga kependidikan dilarang meminta maupun menerima gratifikasi dari calon siswa atau orang tua siswa dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru.
Lanjut Yusuf, KPK juga mengingatkan, segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan praktik penerimaan "siswa titipan" berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila panitia atau pejabat terkait menerima gratifikasi, termasuk bingkisan atau hadiah, mereka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Khusus untuk bingkisan berupa makanan atau barang yang mudah rusak, dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya secara transparan.
Dengan adanya imbauan dari pihak sekolah serta penguatan melalui Edaran KPK tersebut, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap berbagai modus percaloan dan praktik gratifikasi yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan. Pelaksanaan PPDB yang bersih, transparan, dan akuntabel menjadi tanggung jawab bersama demi memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik. (Hdr)

