PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Genderang perang terhadap dugaan penyelewengan uang rakyat kembali ditabuh. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) di bawah komando Ajharil Akbar, berkolaborasi dengan Gerakan Revolusi Hukum (GRH) yang dipimpin Ishadul, resmi menyeret dugaan mega korupsi ke ranah hukum. Mereka melaporkan indikasi penyimpangan Dana Hibah KONI Makassar TA Perubahan 2025 serta anggaran fantastis Marching Band Kota Makassar TA 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (23/06/2026).
Langkah berani ini diambil sebagai wujud nyata andil masyarakat dalam mengawasi uang rakyat. Kedua lembaga ini berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta membendung celah-celah korup dalam pengelolaan APBD yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik.
Ketua APAK, Ajharil Akbar, mengungkapkan adanya sederet kejanggalan mencolok yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Fokus utama mereka tertuju pada karpet merah penganggaran, kilatnya proses pencairan, hingga penggunaan Dana Hibah KONI Makassar senilai kiranya Rp15 miliar pada Anggaran Perubahan 2025.
Ajharil menilai, guyuran dana ini sangat dipaksakan mengingat ketok palunya dilakukan dalam waktu yang teramat sempit di penghujung tahun anggaran. Bukan itu saja, APAK juga mencium aroma menyengat terkait dugaan konflik kepentingan antara sang pemberi dan penerima hibah. Hubungan "belakang layar" ini disinyalir kuat memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang demi memuluskan aliran dana segar tersebut.
Skandal ini kian melebar. Tak cuma urusan KONI, duet APAK dan GRH juga membongkar jomplangnya porsi anggaran untuk cabang olahraga Marching Band Kota Makassar tahun 2025. Bagaimana tidak, cabor ini mendapat perlakuan istimewa dengan pasokan dana yang jauh melampaui cabor lainnya. Data dari pihak pelapor membeberkan angka yang mencengangkan: belanja barang dan kegiatan Marching Band menembus angka hampir Rp5 miliar.
Bagi APAK dan GRH, angka super jumbo tersebut memicu tanda tanya besar. Korps Adhyaksa diminta membedah keselarasan antara kebutuhan riil di lapangan, perencanaan awal, eksekusi kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban dana yang digelontorkan pemda tersebut.
“Kami menaruh kepercayaan penuh bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bakal bergerak profesional, independen, tanpa intervensi. Besar harapan kami, laporan segar hari ini langsung diusut dan didalami berdasarkan tumpukan bukti serta dokumen otentik yang telah kami serahkan,” ungkap perwakilan APAK dengan optimis.
Berkas laporan dugaan rasuah tersebut telah diterima secara resmi oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel. Laporan ini kini mengantre untuk ditelaah dan diproses sesuai dengan rel hukum yang berlaku.
Di sisi lain, APAK dan GRH menegaskan tidak akan tinggal diam setelah menyerahkan berkas. Mereka berjanji bakal terus memelototi progres hukum kasus ini demi terciptanya roda pemerintahan yang bersih, transparan, dan bersih dari gurita korupsi, baik di level Kota Makassar maupun lingkup Sulawesi Selatan.
“Korupsi adalah musuh kita bersama yang merenggut hak kemaslahatan. Setiap rupiah dari keringat rakyat wajib kembali ke rakyat, bukan singgah ke kantong kelompok atau segelintir elite. Kami berdiri di garda depan mengawal kasus ini demi lahirnya pemerintahan yang bersih dan punya integritas,” pungkas perwakilan koalisi APAK dan GRH secara tegas. (*)

