Sungai Bersih, Masa Depan Cerah: Brand Audit Sampah di Bulukumba

Mahyuddin 253 Pembaca
3 Menit baca

PEDOMAN RAKYAT - BULUKUMBA. Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2025, 30 relawan dari berbagai komunitas peduli lingkungan dan institusi pendidikan di Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengadakan kegiatan brand audit sampah di tiga sungai yakni Sungai Bialo, Sungai Bijawang, dan Sungai Balantieng.

Hasil brand audit ini adalah bukti konkret bahwa produsen harus lebih serius dalam mengelola limbah kemasan mereka. Ini adalah langkah awal kami untuk menuntut solusi jangka panjang demi keberlanjutan lingkungan Bulukumba.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi produsen-produsen yang bertanggung jawab atas pencemaran sampah plastik di sungai-sungai tersebut dan mendesak mereka untuk mengambil tanggung jawab terhadap kemasan plastik yang mereka hasilkan.

Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 15 yang menyebutkan bahwa produsen bertanggung jawab atas kemasan dan/atau barang yang sulit diurai atau tidak dapat diurai.

Dari total 900 sampah sachet yang dikumpulkan, ditemukan bahwa beberapa produsen besar menjadi penyumbang utama pencemaran sampah plastik di ketiga sungai tersebut, termasuk: Di Sungai Bialo: Wings (93 sachet), Indofood (29 sachet), Mayora (18 sachet), PT Mandiri Investama Sejati (18 sachet), dan PT Santos Jaya Abadi (16 sachet).

Di Sungai Bijawang: Wings (26 sachet), Mayora (17 sachet), Indofood (16 sachet), Garuda Food (10 sachet), dan Unilever (7 sachet).

Dan, di Sungai Balantieng: PT Tanjung Sarana Lestari (122 sachet), PT Santos Jaya Abadi (37 sachet), Wings (26 sachet), Indofood (14 sachet), dan Nabati (13 sachet).

Para relawan dan pegiat lingkungan seperti Aedil Faizin dari Komunitas Siring Bambu, Firly Mas'ulatul Jannah seorang peneliti dari Ecoton dan Faidatul Ramadani Relawan Gesit Bulukumba meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba mendesak produsen-produsen tersebut untuk bertanggung jawab atas sampah plastik yang dihasilkan dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan plastik, seperti meredesain kemasan menjadi sistem penjualan isi ulang.

Pemerintah daerah Bulukumba diharapkan memperketat pengawasan dan mendorong implementasi regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) agar produsen turut serta aktif dalam siklus pengelolaan sampah dari produk mereka.

Hasil brand audit ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah Bulukumba untuk segera menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada produsen-produsen yang bertanggung jawab.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan tanggung jawab produsen serta pemerintah dalam mengelola sampah plastik dapat meningkat, sehingga lingkungan di Bulukumba dapat lebih terjaga dan berkelanjutan. ( ab )

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version