Tak Tebang Pilih, Camat Mamajang Tertibkan Pallubasa Serigala dan Delapan Lapak PKL di Fasum

Ramzy 164 Pembaca
5 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Camat Mamajang M. Rizal ZR menegaskan penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala merupakan bukti Pemerintah Kecamatan Mamajang menegakkan aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara adil tanpa tebang pilih.

Penegasan itu disampaikan Rizal setelah memimpin penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum, termasuk lapak tenda Pallubasa Serigala, Jumat (12/6/2026).

Menurut Rizal, seluruh lapak maupun bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum akan ditertibkan tanpa pengecualian.

“Penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala menjadi bukti, tidak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” kata Rizal, Sabtu (13/6/2026).

Penertiban tersebut menyasar tiga lokasi, yakni lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang di Jalan Tupai, lapak PKL di samping MPM Honda Motor di Jalan Onta Baru, serta lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kecamatan Mamajang melibatkan tim gabungan yang terdiri atas personel Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan kecamatan, pemerintah kelurahan, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Rizal menuturkan, penertiban terhadap Pallubasa Serigala merupakan bagian dari proses panjang yang diawali dengan pendekatan persuasif dan pemberian peringatan secara bertahap.

Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah menerima berbagai laporan dan keluhan warga terkait bangunan yang berdiri di atas saluran drainase serta dugaan gangguan terhadap fungsi fasilitas umum.

“Awalnya kami melakukan teguran secara lisan. Keluhan masyarakat cukup banyak, termasuk terkait persoalan drainase dan limbah,” ujarnya.

Setelah itu, pemerintah menerbitkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Pada Kamis (11/6/2026), pemilik usaha juga diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Rizal mengapresiasi langkah pemilik usaha yang telah membongkar sebagian besar tenda sebelum penertiban berlangsung.

“Alhamdulillah pemilik usaha Pallubasa sudah memindahkan tendanya ke dalam area yang diperbolehkan. Namun masih terdapat sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus kami tuntaskan bersama tim gabungan,” katanya.

Keberadaan lapak tenda Pallubasa Serigala sebelumnya menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan di media sosial. Menanggapi hal itu, Rizal kembali menegaskan, langkah pemerintah merupakan bentuk konsistensi dalam menegakkan aturan.

Menurut dia, setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, terlebih yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, harus ditertibkan.

“Kami ingin memastikan tidak ada anggapan, pemerintah melakukan tebang pilih,” ujar Rizal.

Selain Pallubasa Serigala, tim gabungan juga menertibkan sejumlah lapak PKL yang menggunakan fasilitas umum di Jalan Tupai dan Jalan Onta Baru.

Di Jalan Onta Baru terdapat tiga titik lapak yang ditertibkan, sedangkan di Jalan Tupai terdapat tiga titik lainnya. Sejumlah pemilik lapak bahkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan.

Secara keseluruhan, sekitar delapan titik lapak menjadi sasaran penataan dan penertiban dalam kegiatan tersebut.

Rizal mengatakan, penertiban terhadap bangunan yang telah lama berdiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan ketertiban ruang publik.

“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.

Meski demikian, Rizal menegaskan, penertiban bukan berarti melarang masyarakat menjalankan usaha atau mencari nafkah.

Pemerintah Kecamatan Mamajang, kata dia, tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sepanjang tidak melanggar aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha, silakan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.

“Berdagang di atas trotoar tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tutur Rizal. (Hdr)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version