Terkait Tudingan Main Mata Perkecil Kerugian Negara, Kejari Minahasa Siap Tempuh Jalur Hukum

James 297 Pembaca
1 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Minahasa turut buka suara terkait tudingan dugaan main mata memperkecil kerugian Negara mengenai pekerjaan paving blok, pembuatan gorong-gorong tahun 2018 dan pemasangan paving blok dan regel pembangunan jalan tahun 2019 di Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan.

Yosi AH Korompis, SH

“Pihak Kejari merujuk kepada perhitungan inspektorat. Mereka juga pada saat perhitungan bersama-bersama dengan inspektorat ke lapangan,” ungkap Kasie Intel Kejari Minahasa, Yosi AH Korompis, SH, Senin (09/05/2022).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version