Tersandung Korupsi Izin PBG-SLF, Kepala Dinas Perkimtan Gowa Resmi Ditahan Polisi

Ramzy 29 Pembaca
6 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, SUNGGUMINASA – Korps Bhayangkara resmi menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Sang pejabat tersandung kasus hukum atas dugaan praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Tabir gelap kasus ini dibongkar langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, pada Kamis (18/6/2026) malam. Dalam rilis tersebut, Kapolres tampak didampingi oleh Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman dan Kanit Tipikor Polres Gowa Ipda Agus.

AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan bahwa tim penyidik tidak hanya menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka, namun juga langsung menjebloskannya ke jeruji besi. “Penyidik telah resmi menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap saudara Abdullah Sirajuddin,” ujar Aldy Sulaiman di hadapan awak media.

Menurut Kapolres, figur yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa ini diduga kuat terlibat langsung dalam lingkaran hitam tindak pidana korupsi.

“Aksi lancung tersangka diduga masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ataupun pungutan liar, yang polanya adalah pemerasan dalam jabatan,” cetus Aldy.

Ia menguraikan bahwa praktik lancung tersebut berakar dari pengurusan izin PBG dan SLF yang berada di bawah otoritas Dinas Perkimtan Gowa. “Tidak berhenti di situ, perkara ini juga diakumulasikan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil pusaran kegiatan PBG dan SLF tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan ke depan. Langkah tegas tersebut diambil setelah penyidik mencecar tersangka dengan rangkaian pemeriksaan yang sangat intensif. “Proses interogasi dan pemeriksaan tersebut berlangsung maraton selama kurang lebih delapan jam,” kata Aldy.

Menariknya, dalam melancarkan aksinya, Abdullah Sirajuddin disinyalir menyamarkan jejak keuangan dengan memanfaatkan rekening bank milik orang lain berinisial FSZ. “Jadi, tersangka tidak menggunakan rekening pribadinya untuk bertransaksi, melainkan meminjam rekening atas nama FSZ,” beber Aldy.

Belakangan terungkap, sosok FSZ merupakan salah satu staf honorer yang mengabdi di Dinas Perkimtan Gowa. Rekening milik tenaga kontrak inilah yang diduga kuat beralih fungsi menjadi wadah penampungan uang hasil pungli sang kepala dinas.

Meski demikian, Aldy menjelaskan bahwa status FSZ saat ini masih sebatas saksi. “Untungnya, FSZ bertindak kooperatif dan sangat membantu penyidik untuk mengurai benang kusut serta aliran perintah langsung dari tersangka Abdullah Sirajuddin,” tambahnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version