Terduga Penghina Suku Makassar Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pedomanrakyat.co.id – Polisi menyatakan pria berinisial MH (26), pengunggah postingan ujaran kebencian dan SARA terhadap suku Makassar di media sosial diduga mengalami gangguan kejiwaan.

MH ditangkap polisi karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA pada postingan yang dibuatnya terhadap suku Makassar. Postingan itu kemudian viral di media sosial.

Terduga Penghina Suku Makassar Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Namun, berdasarkan keterangan dari orang tua pelaku, bahwa MH ternyata mengalami gangguan kejiwaan.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan MH pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi dan mempunyai kartu pasien.

“Pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Tapi, tetap dilakukan tindakan dalam proses penyelidikan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat adanya masyarakat yang tersinggung,” kata Lando, Minggu (23/1).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mayat Laki-laki Ditemukan Dalam Kamar Kos di Kelurahan Manuruki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kesunyian di Hari Kedua Lebaran, Makassar Masih Sepi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Hari kedua Lebaran 1 Syawal 1446 H / 2025 di Makassar, ibu kota provinsi...

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Makassar Maret 2025, Cek Persyaratan dan Layanan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Bagi masyarakat Kota Makassar yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke...

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Makassar Hari Ini, Serta Jadwal Waktu Shalat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -Umat Muslim di Indonesia termasuk di Kota Makassar memasuki hari pertama Ramadan 1446 Hijriah pada Sabtu,...

Nasib Tragis Nastasya dan Ratasya : Korban Tabrak Lari di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hari Minggu siang (12/01/2025), menjadi pengalaman pahit bagi Nastasya (12) dan adiknya, Ratasya (5), saat...