Pedomanrakyat.co.id – Polisi menyatakan pria berinisial MH (26), pengunggah postingan ujaran kebencian dan SARA terhadap suku Makassar di media sosial diduga mengalami gangguan kejiwaan.
MH ditangkap polisi karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA pada postingan yang dibuatnya terhadap suku Makassar. Postingan itu kemudian viral di media sosial.
Namun, berdasarkan keterangan dari orang tua pelaku, bahwa MH ternyata mengalami gangguan kejiwaan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan MH pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi dan mempunyai kartu pasien.
“Pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Tapi, tetap dilakukan tindakan dalam proses penyelidikan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat adanya masyarakat yang tersinggung,” kata Lando, Minggu (23/1).