Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pendidikan Sambut Baik Gagasan Jadikan Makassar Kota Zakat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Tentunya, kami menyambut baik gagasan Bapak Walikota Makassar dan Baznas Makassar menjadikan Makassar sebagai Kota Zakat. Karena, tentunya dengan zakat akan membersihkan seluruh pendapatan yang diterima setiap bulan,” ujarnya.

Muh Rheza menambahkan, sebagai aparatur negara yang baik, selain mengamankan kebijakan, gagasan, dan ide-ide pimpinan (walikota). Apalagi, sebagai ummat beragama wajib hukumnya menjalankan perintah, salah satunya membayar zakat pendapatan.

Hal senada dikemukakan Kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin. Di ruang kerjanya, saat menerima komisioner Baznas Kota Makassar, yakni, H. Ashar Tamanggong, Ahmad Taslim, H. Jurlan Em Saho’as, dan Waspada Santing, Senin, 31 Januari 2022, ia mengemukakan sesegera mungkin menyampaikan kepada seluruh ASN lingkup dinas yang dipimpinnya agar menyiapkan diri berzakat setiap bulan.

Baik di Dinas Tanaman Pangan, maupun Dinas Pendidikan, H. Ashar Tamanggong mengurai banyak hal menyangkut zakat. Termasuk menjelaskan UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, infak, dan sadakah. UU tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Menyoal Makassar sebagai Kota Zakat, Ashar mengaku, untuk menuju ke kota zakat itu, salah satu syaratnya adalah, seluruh ASN di Makassar harus berzakat. Jadi, zakat itu bukan hanya menjelang Ramadhan saja, melainkan setiap saat, atau ketika penerimaan gaji. Besaran zakat setiap orang adalah 2,5 persen dari pendapatan.

Zakat yang dimaksud, demikian Ketua Dewan Dakwah NU Kota Makassar ini dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai.

“Pemiliknya, wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai batas minimum berzakat (nisab) dan kepemilikan selama setahun. Seluruh zakat mal tersebut disetor ke Baznas. Dari situ lembaga pemerintah nonstruktural ini dapat mengangkat ekonomi kaum dhuafa menjadi kuat, dan Insya Allah ummat mempunyai ketahanan dan ketangguhan menghadapi masalah di kemudian hari. Islam yang rahmatan lil alamin,” tambahnya.

Baca juga :  Dialog Publik KAMMI Sumut, Dr. Faisal Riza, MA : Demokrasi Milik Para Elite

Menurutnya, kaum dhuafa yang dibidik Baznas tentu erat kainnya dengan delapan golongan atau asnaf. Yakni, fakir, miskin, riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya, gharim– orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya, mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas. Termasuk, fiisabilillah– pejuang agama Islam, ibnu sabil– orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh, serta amil– orang yang menyalurkan zakat. (din pattisahusiwa)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pimpin Sertijab, Mayjen TNI Windiyatno Lepas dan Sambut Pejabat Kodam Hasanuddin dengan Khidmat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin acara tradisi penerimaan, serah terima jabatan (Sertijab), serta tradisi...

Indonesia Takluk 1-2 Atas India

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Suhail Ahmad Bhat berhasil menciptakan "brace” (mencetak dua gol dalam satu pertandingan) mengantar tim nasional...

Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Gencar Menyalurkan Pupuk Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Pemerintah Kabupaten Mamasa di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi dan Wakil Bupati H. Sudirman terus...

Musprov Taekwondo Sulsel Batal Digelar, Tak Ada Calon Ketua Lolos Verifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan resmi dibatalkan. Agenda yang seharusnya menjadi ajang pemilihan...