LSKP: Kekerasan Seksual Tindakan Kriminal Luar Biasa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Prof Aisyah juga menambahkan agar budaya siri’ (malu) untuk melapor kasus kekerasan seksual harus disampaikan. Budaya patriarki di masyarakat juga mesti disadarkan. Selain itu, relasi kuasa yang tidak sebanding antara pelaku dan korban.

Korban kekerasan takut melapor karena status pelaku yang tinggi seperti dosen jika terjadi di Perguruan Tinggi., Tutur Prof Aisyah. Pendekatan agama menjadi salah satu pendekatan solusi agar kekerasan seksual mesti diminimalisir dari lingkungan manapun.

Kekerasan seksual menjadi musuh bersama dan harus dianggap sebagai tindakan kriminal luar biasa dan jangan memberi ruang permisif bagi para pelaku kekerasan seksual, tutup dosen pengajar gender UIN Alauddin.

Elvita Bellani juga menambahkan dari pemantik diskusinya, “norma sosial diperlukan untuk masyarakat tidak membenarkan kekerasan seksual harus terjadi.” Selain itu, “kekerasan seksual mesti dipahamkan kepada masyarakat supaya mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah salah”, Tutup dosen Psikologi UNHAS.

Elvita menyampaikan bahwa Pusat Bimbingan dan Konseling (PBK) Unhas senantiasa mendampingi para korban dan mengajak mahasiswa untuk terbuka dan melaporkan segala kejadian yang dialami untuk memberikan pelajaran bagi para pelaku.

PBK Unhas memberikan layanan secara online atau offline dengan mengedepankan kenyamanan pelapor dan menjaga kerahasiaan identitas korban atau pelapor.
Respon dari peserta diskusi sangat antusias. Beberapa mahasiswa yang menjadi peserta membeberkan kejadian yang dialami dengan pelecehan seskual verbal yang dialami dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Prof Aisyah dan Elvita mendorong semua pihak untuk berani melawan dan melaporkan semua kejadian untuk menciptakan norma untuk tidak memberi ruang sekecil apapun pada berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.

Untuk itu segala macam pelecehan dan kekerasan seksual di mana saja mesti dilawan. Semua orang sampai orang-orang terdekat mesti diedukasi untuk menciptakan agar mengurai kekerasan seksual. LSKP akan selanjutnya melanjutkan seri diskusi publik berikut dengan mengangkat isu melawan pelecehan dan kekerasan seksual dan mendorong pengesahan kebijakan perlindungan kekerasan seksual oleh DPR RI.

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PLN UPDK Tello Peringati HPSN 2022, Bantu Pemerintah Kurangi Sampah Domestik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rahmad Syah, Ayah Raline Shah Jadi Korban Scamming, Rugi Rp 254 Juta, Pelaku Kendalikan Aksi dari Dalam Lapas

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap kasus scamming yang menimpa Dr. Rahmat Shah, ayah dari...

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

PEDOMANRAKYAT, RIAU - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai menggagalkan...

Cerita di Balik Api yang Membakar Kantor Bupati Bulukumba

Para Pekerja Proyek Kehilangan Tempat Tinggal, Mobil Dinas Tak Terselamatkan PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Kamis pagi (9/10) yang semula tenang...

1 st Anniversary, YADEA Sulsel Hadirkan Motor Listrik Kelas Dunia dengan Harga Istimewa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT Hens Gemilang Motor Sejahtera, YADEA, brand motor listrik nomor satu di dunia, merayakan 1st...