LSKP: Kekerasan Seksual Tindakan Kriminal Luar Biasa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Prof Aisyah juga menambahkan agar budaya siri’ (malu) untuk melapor kasus kekerasan seksual harus disampaikan. Budaya patriarki di masyarakat juga mesti disadarkan. Selain itu, relasi kuasa yang tidak sebanding antara pelaku dan korban.

Korban kekerasan takut melapor karena status pelaku yang tinggi seperti dosen jika terjadi di Perguruan Tinggi., Tutur Prof Aisyah. Pendekatan agama menjadi salah satu pendekatan solusi agar kekerasan seksual mesti diminimalisir dari lingkungan manapun.

Kekerasan seksual menjadi musuh bersama dan harus dianggap sebagai tindakan kriminal luar biasa dan jangan memberi ruang permisif bagi para pelaku kekerasan seksual, tutup dosen pengajar gender UIN Alauddin.

Elvita Bellani juga menambahkan dari pemantik diskusinya, “norma sosial diperlukan untuk masyarakat tidak membenarkan kekerasan seksual harus terjadi.” Selain itu, “kekerasan seksual mesti dipahamkan kepada masyarakat supaya mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah salah”, Tutup dosen Psikologi UNHAS.

Elvita menyampaikan bahwa Pusat Bimbingan dan Konseling (PBK) Unhas senantiasa mendampingi para korban dan mengajak mahasiswa untuk terbuka dan melaporkan segala kejadian yang dialami untuk memberikan pelajaran bagi para pelaku.

PBK Unhas memberikan layanan secara online atau offline dengan mengedepankan kenyamanan pelapor dan menjaga kerahasiaan identitas korban atau pelapor.
Respon dari peserta diskusi sangat antusias. Beberapa mahasiswa yang menjadi peserta membeberkan kejadian yang dialami dengan pelecehan seskual verbal yang dialami dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Prof Aisyah dan Elvita mendorong semua pihak untuk berani melawan dan melaporkan semua kejadian untuk menciptakan norma untuk tidak memberi ruang sekecil apapun pada berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.

Untuk itu segala macam pelecehan dan kekerasan seksual di mana saja mesti dilawan. Semua orang sampai orang-orang terdekat mesti diedukasi untuk menciptakan agar mengurai kekerasan seksual. LSKP akan selanjutnya melanjutkan seri diskusi publik berikut dengan mengangkat isu melawan pelecehan dan kekerasan seksual dan mendorong pengesahan kebijakan perlindungan kekerasan seksual oleh DPR RI.

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jadwal BRI Liga 1 14 Februari 2022, Persebaya vs Persija Berebut Tiga Poin, Live Indosiar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

DPP KNPI Anugerahkan Penghargaan “Indonesia Youth Award” Kepada Gubernur Kaltara Sebagai Tokoh Pembangunan Daerah

PEDOMANRAKYAT, PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum kembali menunjukkan dedikasi...

Revolusi Fotografi : Dari Hobi Jadi Mesin Cuan di Era Digital

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dulu, fotografi identik dengan kamera mahal dan keterampilan teknis yang mumpuni. Namun, di era digital...

Rahasia Foto Menawan dari Kamera Handphone: Genggaman dan Sudut Jadi Kunci

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Menghasilkan foto menawan tak hanya bergantung pada fitur canggih kamera handphone. Menurut Ramzi, teknik memegang...

Redmi Note 8 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru di Pasaran

PEDOMANRAKYAT - Redmi Note 8 Pro adalah salah satu ponsel yang cukup populer di Indonesia, baik dari segi...