LSKP: Kekerasan Seksual Tindakan Kriminal Luar Biasa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Prof Aisyah juga menambahkan agar budaya siri’ (malu) untuk melapor kasus kekerasan seksual harus disampaikan. Budaya patriarki di masyarakat juga mesti disadarkan. Selain itu, relasi kuasa yang tidak sebanding antara pelaku dan korban.

Korban kekerasan takut melapor karena status pelaku yang tinggi seperti dosen jika terjadi di Perguruan Tinggi., Tutur Prof Aisyah. Pendekatan agama menjadi salah satu pendekatan solusi agar kekerasan seksual mesti diminimalisir dari lingkungan manapun.

Kekerasan seksual menjadi musuh bersama dan harus dianggap sebagai tindakan kriminal luar biasa dan jangan memberi ruang permisif bagi para pelaku kekerasan seksual, tutup dosen pengajar gender UIN Alauddin.

Elvita Bellani juga menambahkan dari pemantik diskusinya, “norma sosial diperlukan untuk masyarakat tidak membenarkan kekerasan seksual harus terjadi.” Selain itu, “kekerasan seksual mesti dipahamkan kepada masyarakat supaya mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah salah”, Tutup dosen Psikologi UNHAS.

Elvita menyampaikan bahwa Pusat Bimbingan dan Konseling (PBK) Unhas senantiasa mendampingi para korban dan mengajak mahasiswa untuk terbuka dan melaporkan segala kejadian yang dialami untuk memberikan pelajaran bagi para pelaku.

PBK Unhas memberikan layanan secara online atau offline dengan mengedepankan kenyamanan pelapor dan menjaga kerahasiaan identitas korban atau pelapor.
Respon dari peserta diskusi sangat antusias. Beberapa mahasiswa yang menjadi peserta membeberkan kejadian yang dialami dengan pelecehan seskual verbal yang dialami dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Prof Aisyah dan Elvita mendorong semua pihak untuk berani melawan dan melaporkan semua kejadian untuk menciptakan norma untuk tidak memberi ruang sekecil apapun pada berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.

Untuk itu segala macam pelecehan dan kekerasan seksual di mana saja mesti dilawan. Semua orang sampai orang-orang terdekat mesti diedukasi untuk menciptakan agar mengurai kekerasan seksual. LSKP akan selanjutnya melanjutkan seri diskusi publik berikut dengan mengangkat isu melawan pelecehan dan kekerasan seksual dan mendorong pengesahan kebijakan perlindungan kekerasan seksual oleh DPR RI.

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wabup Selayar Saiful Arif Apresiasi MTQ XXXII, Ini Harapannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Pulau ke Dunia Digital: SIGATA, Terobosan SMPN 38 Makassar Solusi Pembelajaran Efektif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Terletak di Pulau Kodingareng, sebuah pulau kecil berjarak sekitar 10 mil laut dari pusat Kota Makassar,...

ELSTAR Bus, Perjalanan Nyaman dan Hemat dari Makassar hingga Soroako

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT. Els Wisata Marendeng, melalui armada ELSTAR Bus, terus memperkuat posisinya sebagai penyedia transportasi darat...

Didokumentasikan, Pengetahuan Tradisional Pembuatan Perahu Penisi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - “Makassar Heritage Society”, melalui pendanaan Indonesiana Kategori Maestro, mendokumentasikan pengetahuan tradisional dalam pembuatan perahu penisi...

YADEA Merdeka Sale! Motor Listrik Retro Bisa Dibawa Pulang Hanya Rp80 Ribu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam semangat memperingati 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, YADEA, produsen motor dan sepeda listrik kelas...