700 Laporan Masyarakat ke Dewan Pers, Umumnya Pelanggaran Etika Dasar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT - Kendari.

Dewan Pers menerima 700 'komplain' masyarakat atas pemberitaan yang dilakukan media sepanjang tahun 2021. Demikian dikemukakan moderator Sesi III, Arif Zulkifly dari Dewan Pers ketika memandu diskusi "Publisher Right di beberapa negara" pada Konvensi dan Seminar Nasional Media Massa di Phinisi, Claro Hotel, Kendari, Senin (07/02/2022).

Dikatakan, laporan tersebut umumnya menyangkut pelanggaran Etika dasar Kode Etik Jurnalistik khususnya Pasal 1 dan 3 tentang konfirmasi yang mewajibkan Wartawan melakukan rechek.

Seorang pembicara, Usman Kamsong mengatakan dari sisi ekonomi mengakibatkan prinsip jurnalistik yang melahirkan media instan. Intervensi seperti itu, katanya, berdampak negatif dengan adanya media yang gulung tikar.

Karenanya, diharapkan Pemerintah "turun tangan" menciptakan Jurnalisme berkualitas yang dapat menyehatkan ekonomi.

"Sekarang naskah kedua Publisher Right sementara digodok diharapkan jadi fenomena yang melahirkan regulasi apakah Peraturan maupun Undang-Undang," jelasnya.

Prof. Wahyudi mantan anggota Dewan Pers yang tampil sebagai narasumber membenarkan media online tumbuh sangat pesat tanpa 'rambu'. Karenanya dibutuhkan regulasi.

Menurutnya, pembenahan ekosistem ini nantinya untuk memperjuangkan jurnalisme yang sehat.
Dicontohkan, belajar dari beberapa negara lain yang mengandemen Undang-Undang dengan terlebih daluhu melakukan negosiasi dengan Publisher bahkan upaya hukum. Akhirnya, ada regulasi yang disepakati utk dimanfaatkan pada platform digitalisasi.

"Itu yang sementara dilakukan dan Pemerintah sudah mulai mengambil langkah-langkah kongkrit, seperti menarik pajak," tambahnya. Satu sisi, katanya lagi, Dewan Pers dan masyarakat diharapkan ikut mendukung regulasi yang diberlakukan. (AP)

Baca juga :  Jual Sabu-Sabu Via Medsos, Seorang Pelaku Terancam Hukuman Mati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rumah Zakat Sulsel Gelar Khitanan Massal untuk 50 Anak, Didukung TIGALAPAN INDONESIA

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rumah Zakat Sulawesi Selatan menggelar khitanan massal untuk 50 anak dari keluarga kurang mampu,...

SMAN 3 Maros Diduga Tagih Iuran Sekolah, Orang Tua Siswa Mengeluh

PEDOMAN RAKYAT - MAROS. SMAN 3 Maros diduga melakukan pungutan iuran sekolah kepada siswa sebesar Rp. 85.000 per...

Majene dan Polman Resmi Bergabung, PALASARA Lengkapi 10 DPW Menuju Pelantikan Akbar

PEDOMANRAKYAT, MAJENE - Konsolidasi organisasi adat modern PALASARA (Perkumpulan Lembaga Adat Sulawesi Selatan dan Barat) kembali melangkah signifikan....

IKA SMANSA 82 dan PEDOMANRAKYAT.CO.ID Gelar “Liga Cacing Domino Pasangan 2025”, Pendaftaran Gratis dan Berhadiah Jutaan Rupiah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menjalin silaturahmi antar penggemar olahraga domino di alumni SMA Negeri 1 (SMANSA) maupun...