PEDOMANRAKYAT - Kendari.
Dewan Pers menerima 700 'komplain' masyarakat atas pemberitaan yang dilakukan media sepanjang tahun 2021. Demikian dikemukakan moderator Sesi III, Arif Zulkifly dari Dewan Pers ketika memandu diskusi "Publisher Right di beberapa negara" pada Konvensi dan Seminar Nasional Media Massa di Phinisi, Claro Hotel, Kendari, Senin (07/02/2022).
Dikatakan, laporan tersebut umumnya menyangkut pelanggaran Etika dasar Kode Etik Jurnalistik khususnya Pasal 1 dan 3 tentang konfirmasi yang mewajibkan Wartawan melakukan rechek.
Seorang pembicara, Usman Kamsong mengatakan dari sisi ekonomi mengakibatkan prinsip jurnalistik yang melahirkan media instan. Intervensi seperti itu, katanya, berdampak negatif dengan adanya media yang gulung tikar.
Karenanya, diharapkan Pemerintah "turun tangan" menciptakan Jurnalisme berkualitas yang dapat menyehatkan ekonomi.
"Sekarang naskah kedua Publisher Right sementara digodok diharapkan jadi fenomena yang melahirkan regulasi apakah Peraturan maupun Undang-Undang," jelasnya.
Prof. Wahyudi mantan anggota Dewan Pers yang tampil sebagai narasumber membenarkan media online tumbuh sangat pesat tanpa 'rambu'. Karenanya dibutuhkan regulasi.
Menurutnya, pembenahan ekosistem ini nantinya untuk memperjuangkan jurnalisme yang sehat.
Dicontohkan, belajar dari beberapa negara lain yang mengandemen Undang-Undang dengan terlebih daluhu melakukan negosiasi dengan Publisher bahkan upaya hukum. Akhirnya, ada regulasi yang disepakati utk dimanfaatkan pada platform digitalisasi.
"Itu yang sementara dilakukan dan Pemerintah sudah mulai mengambil langkah-langkah kongkrit, seperti menarik pajak," tambahnya. Satu sisi, katanya lagi, Dewan Pers dan masyarakat diharapkan ikut mendukung regulasi yang diberlakukan. (AP)