Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu di Pelabuhan Soekarno Hatta

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT - Makassar.

Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan nakotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 21 kilogram di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Di depan awak media, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Nana Sujana yang didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berawal dari kegiatan rutin yang dilaksanakan personel Polsek kawasan Soekarno Hatta (Soetta) Makassar yang melaksanakan pemeriksaan terhadap bongkaran Kapal Darma Kencana dari surabaya tujuan Makassar.

"Selanjutnya personel Polsek Soetta melakukan pemeriksaan terhadap muatan salah satu mobil truk ekspedisi dan berhasil menemukan barang berupa 3 (tiga) dos berwarna cokelat yang berisi 21 bungkusan teh cina warna hijau dan berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 21 kg," terang Irjen Pol. Drs. Nana Sujana.

"Barang bukti yang diamankan ditaksir seharga Rp 21 milyar, dan dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota dilapangan juga mengamankan tersangka AA (23) alias Arya merupakan warga Kendari, Sultra," jelasnya

"Kemudian hasil interogasi, tersangka AA (23) alias Arya mengakui barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari laki-laki berinsial BR (DPO), A (DPO) dan S (DPO) yang berada dikota Surabaya untuk diantarkan kepada tersangka BH (30) di Apertemen Royal Spring Jalan Boulevard Makassar," ucap Kapolda Sulsel

Dari keterangan tersebut, personel Polsek Soetta yang diback-up Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengembangan ke Apartemen Royal Spring dan berhasil mengamankan tersangka BH (30) alias Bintang warga Kota Kendari, Sultra dan barang bukti yang disita 2 unit handphone.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup, dan atau pidana mati," tegas Kapolda Sulsel pada saat press release di Mapolres Pelabuhan Makassar.

Baca juga :  Unjuk Rasa di Depan Polrestabes Medan, AMCTA Desak Polisi Tangkap dan Periksa Direktur PT MAS

Dalam kegiatan press release ini, ikut hadir Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, SIK, MH, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, SIK, MH, dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Drs. Agoeng Koerniawan, SH. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Sertijab, Empat Pejabat Utama Resmi Berganti

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, memimpin tradisi penerimaan dan serah terima jabatan (sertijab) empat pejabat...

Yonif TP 824/Mo’e’a Tingkatkan Ketahanan Mental Prajurit Lewat Pembinaan Bintaljarahdam XIII/Merdeka

PEDOMANRAKYAT, GORONTALO – Sebagai upaya membentuk prajurit yang tangguh, berkarakter, serta berlandaskan nilai-nilai kebangsaan dan keimanan, Yonif Teritorial...

Kapendam XIV/Hasanuddin Resmi Berganti, Kolonel Kav Budi Wirman Siap Lanjutkan Sinergi Yang Telah Terbangun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tongkat estafet jabatan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin resmi beralih dari Kolonel Arm Gatot Awan...

Polwan Peduli Masyarakat, Srikandi Polres Tana Toraja Gelar Bakti Sosial

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) ke-77, Srikandi Polres Tana Toraja menggelar...