Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu di Pelabuhan Soekarno Hatta

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT - Makassar.

Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan nakotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 21 kilogram di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Di depan awak media, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Nana Sujana yang didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berawal dari kegiatan rutin yang dilaksanakan personel Polsek kawasan Soekarno Hatta (Soetta) Makassar yang melaksanakan pemeriksaan terhadap bongkaran Kapal Darma Kencana dari surabaya tujuan Makassar.

"Selanjutnya personel Polsek Soetta melakukan pemeriksaan terhadap muatan salah satu mobil truk ekspedisi dan berhasil menemukan barang berupa 3 (tiga) dos berwarna cokelat yang berisi 21 bungkusan teh cina warna hijau dan berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 21 kg," terang Irjen Pol. Drs. Nana Sujana.

"Barang bukti yang diamankan ditaksir seharga Rp 21 milyar, dan dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota dilapangan juga mengamankan tersangka AA (23) alias Arya merupakan warga Kendari, Sultra," jelasnya

"Kemudian hasil interogasi, tersangka AA (23) alias Arya mengakui barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari laki-laki berinsial BR (DPO), A (DPO) dan S (DPO) yang berada dikota Surabaya untuk diantarkan kepada tersangka BH (30) di Apertemen Royal Spring Jalan Boulevard Makassar," ucap Kapolda Sulsel

Dari keterangan tersebut, personel Polsek Soetta yang diback-up Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengembangan ke Apartemen Royal Spring dan berhasil mengamankan tersangka BH (30) alias Bintang warga Kota Kendari, Sultra dan barang bukti yang disita 2 unit handphone.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup, dan atau pidana mati," tegas Kapolda Sulsel pada saat press release di Mapolres Pelabuhan Makassar.

Baca juga :  Sambut Ramadhan 1444 H, Kapolsek Ujung Tanah Bersama Tripika Kecamatan Gelar Rakor

Dalam kegiatan press release ini, ikut hadir Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, SIK, MH, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, SIK, MH, dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Drs. Agoeng Koerniawan, SH. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

1.631 Calon Bintara Ikuti Sidang Parade Panda Makassar, Kasdam XIV/Hasanuddin Tekankan Seleksi Transparan dan Obyektif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Semangat dan tekad untuk menjadi prajurit sejati kembali terpancar di Balai Prajurit Jenderal M. Yusuf,...

Gerak Cepat Unit Jatanras Polrestabes Makassar Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kembali mengamankan seorang pria berinisial (R) terduga pelaku kekerasan seksual...

Kapolsek Mamajang Pimpin Operasi Justisia: Membangun Generasi Muda yang Tertib dan Berkarakter

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam komitmennya menjaga keamanan dan menumbuhkan disiplin di kalangan pelajar, Kapolsek Mamajang Polrestabes Makassar, AKP...

Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan, Warga Kelurahan Binjai Apresiasi Kinerja Polsek Medan Area

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Warga Jalan Menteng Ii Gang Pembangunan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan memberikan apresiasi...