Setiap calon dapat mendaftarkan diri sebagai kandidat Ketua Umum KONI Sulawesi Selatan minimal didukung 7 dari unsur induk olahraga/induk organisasi keolahragaan fungsional dan tiga dari KONI kabupaten/kota dengan catatan, setiap KONI hanya dapat mengusulkan/merekomendasikan satu nama bakal calon.
Rekomendasi nama calon harus disampaikan secara tertulis.
Bakal calon memiliki tempat tinggal/domisili yang tetap di Provinsi Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang sah. Memperoleh izin tertulis dari pimpinan atau atasan yang berwenang bagi bakal calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, dan anggota Polri. Tidak sedang menduduki jabatan struktural pada instansi negeri atau tidak berstatus sebagai pejabat publik sebagaimana diamanatkan pasal 40 UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Bakal calon juga harus membuat surat pernyataan yang menegaskan hal-hal sebagai berikut : kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan yang bersangkutan sebagai Ketua Umum KONI Sulawesi Selatan, riwayat hidup singkat, kesediaan untuk memperkenalkan diri dan memaparkan visi dan misinya sebagai calon Ketua Umum KONI Sulsel di hadapan sidang pleno Musorprov KONI Sulsel dan membuat dan menyertakan visi dan misi calon ketua umum tentang pembinaan olahraga prestasi di Sulsel.
Hingga saat ini ada beberapa nama yang disebut-sebut publik sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Sulsel, antara lain mantan Gubernur Sulsel H.M.Amin Syam, mantan Ketua DPRD Sulsel H.M.Roem, S.H. M.Si., dan Reza Ali. (*).