Polres Pelabuhan Makassar Ciduk Pelaku Penipuan di Banyumas Jawa Tengah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Saat ini SK (40) alias Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Pelabuhan Makassar,” ujar Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim, Kamis (10/02/2022).

Diketahui tersangka tersebut diciduk di Banyumas Jawa Tengah setelah menipu korban uang sebesar Rp.90.000.000 dengan iming-iming dijadikan sebagai distributor pengadaan minyak goreng dibeberapa Kota dan Kabupaten Sulawesi Selatan,” terang Kasubsipidm Sihumas.

Kepada polisi, SK (40) alias Wawan mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang dari korban. “Ia mengaku uang korban telah habis untuk keperluan pribadi dan membayar hutang,” jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  KPPN Sinjai Salurkan DAK Fisik Tahap Pertama 100 Persen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Arisan IKB PPSP IKIP UP di Malino: Rajut Silaturahmi dan Rayakan Ulang Tahun Hj. Helmy Wahid

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Suasana penuh keakraban mewarnai kegiatan Arisan IKB PPSP IKIP UP yang digelar di New Tosil...

Sulsel Jaga Asa Juara di MQKN 2025, Enam Nomor Lolos ke Final

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Harum nama Sulawesi Selatan kembali mengalun di ajang Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) 2025. Bertempat di...

Laskar Hanura Rayakan 3 Tahun Perjalanan dengan Maulid Nabi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Laskar Masa Depan atau yang dikenal dengan Laskar Hanura, komunitas yang digawangi Jack Sardes bersama...

Dr. Sri Gusty: Sekolah Adiwiyata Bukan Sekadar Tampilan Fisik, tapi Karakter Peduli Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - “Sekolah Adiwiyata itu bukan cuma soal tampilan fisik yang bersih dan indah, tapi juga tentang sikap...