Polres Pelabuhan Makassar Ciduk Pelaku Penipuan di Banyumas Jawa Tengah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Saat ini SK (40) alias Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Pelabuhan Makassar,” ujar Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim, Kamis (10/02/2022).

Diketahui tersangka tersebut diciduk di Banyumas Jawa Tengah setelah menipu korban uang sebesar Rp.90.000.000 dengan iming-iming dijadikan sebagai distributor pengadaan minyak goreng dibeberapa Kota dan Kabupaten Sulawesi Selatan,” terang Kasubsipidm Sihumas.

Kepada polisi, SK (40) alias Wawan mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang dari korban. “Ia mengaku uang korban telah habis untuk keperluan pribadi dan membayar hutang,” jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bahas Forum Satu Data, Diskominfo Sinjai Adakan Rakor bersama BPS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sekda Sinjai Dorong Pemuda Jadi Wirausaha Mandiri

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi wirausaha pemula di Rumah Makan Wiring...

Prof. Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag. Hadis Nabi Justru Digunakan Menjustifikasi Kekerasan Simbolik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Prof.Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag mengatakan, di tengah...

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...