Dua Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT-Toraja Utara

Polres Toraja Utara menangkap dua pelaku judi sabung ayam di Lembang Tondon, Kab.Toraja Utara Sabtu, 12/2/2022, kedua pelaku yang ditangkap berinisial YP (63) warga Salubanga, Lembang Tondon dan MP (43) sebagai warga Kolean, Lembang Lili Kira, Kecamatan Nanggala. Kedua pelaku judi sabung ayam asal  Kabupaten Toraja Utara.

Kedua pelaku yang diamankan, Resmob Polres juga mengamankan barang bukti (BB), 1 ekor ayam warna Kuning Hitam sudah di adu dan menang (Buri), juga 1 ekor ayam warna merah hitam (Sella), dan 1 ekor ayam warna Kuning Hitam (Koro), serta sejumlah uang kontan hasil taruhan, ungkap Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri.

Kata Andi Irfan, kedua pelaku sebelum ditangkap oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara, Polres menerima laporan pengaduan dari masyarakat bahwa banyak motor terlihat terparkir di pinggir badan Jalan dan beberapa masyarakat pelaku juga terlihat membawa ayam jantan menuju ke lokasi.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Resmob langsung menuju ke TKP untuk  melakukan penyelidikan dan penyergapan, laporan masyarakat itu benar dan dilokasi terlihat banyak masyarakat kerumunan sementara bermain  judi sabung ayam. Namun, saat melihat petugas Resmob datang para pelaku judi terhambur berlarian dengan meninggalkan lokasi judi.

Dengan sigapnya anggota Polres, dua orang pelaku berhasil diamankan yakni YP dan MP, dan langsung di gelandang ke Mapolres bersama barang bukti untuk di interogasi dimintai keterangan, saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya didepan Penyidik. Kedua pelaku telah dilakukan penahanan untuk di proses sesuai aturan, dan dikenai pasal 303 dengan ancaman hukuman dua setengah tahun penjara, ujar A. Irvan.

Menurut A.Irvan, kedua pelaku diancam pidana berlapis, selain tidak mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan kerumunan di masa pandemi Covid 19, dengan pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancaman pidana 1 tahun, selain itu juga dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, terang Andi Irvan Fachri, (man).

Baca juga :  Hasil Timnas VS Laos Imbang 3-3, Garuda Tetap Pimpin Klasemen Grup B Piala AFF 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Oknum PPK Dinkes Minahasa IW Di Periksa Kejari Minahasa

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Pemesanan paket Reagensia Kualitas Air Minum Rumah Tangga dan Pangan diketahui berjumlah 11 paket (253.000...

Elang Timur Kokohkan Sayap Organisasi Lewat Pembentukan PAC Kecamatan Tamalate

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Organisasi Elang Timur Indonesia kembali memperkuat struktur kepengurusannya dengan menggelar agenda silaturahmi sekaligus pembentukan Pimpinan Anak...

Resmi Dicabut: Nuryadin Tak Lagi Mewakili PEDOMANRAKYAT.co.id dalam Aktivitas Peliputan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Redaksi PEDOMANRAKYAT.co.id dengan ini memberitahukan bahwa ID Card media atas nama Nuryadin telah dicabut dan...

Di Balik Lembar Jawaban, Ribuan Mimpi Calon Advokat Diuji di UPA 2025

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Pagi belum sepenuhnya hangat ketika satu per satu peserta melangkah masuk ke halaman Fakultas Hukum...