Dua Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT-Toraja Utara

Polres Toraja Utara menangkap dua pelaku judi sabung ayam di Lembang Tondon, Kab.Toraja Utara Sabtu, 12/2/2022, kedua pelaku yang ditangkap berinisial YP (63) warga Salubanga, Lembang Tondon dan MP (43) sebagai warga Kolean, Lembang Lili Kira, Kecamatan Nanggala. Kedua pelaku judi sabung ayam asal  Kabupaten Toraja Utara.

Kedua pelaku yang diamankan, Resmob Polres juga mengamankan barang bukti (BB), 1 ekor ayam warna Kuning Hitam sudah di adu dan menang (Buri), juga 1 ekor ayam warna merah hitam (Sella), dan 1 ekor ayam warna Kuning Hitam (Koro), serta sejumlah uang kontan hasil taruhan, ungkap Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri.

Kata Andi Irfan, kedua pelaku sebelum ditangkap oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara, Polres menerima laporan pengaduan dari masyarakat bahwa banyak motor terlihat terparkir di pinggir badan Jalan dan beberapa masyarakat pelaku juga terlihat membawa ayam jantan menuju ke lokasi.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Resmob langsung menuju ke TKP untuk  melakukan penyelidikan dan penyergapan, laporan masyarakat itu benar dan dilokasi terlihat banyak masyarakat kerumunan sementara bermain  judi sabung ayam. Namun, saat melihat petugas Resmob datang para pelaku judi terhambur berlarian dengan meninggalkan lokasi judi.

Dengan sigapnya anggota Polres, dua orang pelaku berhasil diamankan yakni YP dan MP, dan langsung di gelandang ke Mapolres bersama barang bukti untuk di interogasi dimintai keterangan, saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya didepan Penyidik. Kedua pelaku telah dilakukan penahanan untuk di proses sesuai aturan, dan dikenai pasal 303 dengan ancaman hukuman dua setengah tahun penjara, ujar A. Irvan.

Menurut A.Irvan, kedua pelaku diancam pidana berlapis, selain tidak mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan kerumunan di masa pandemi Covid 19, dengan pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancaman pidana 1 tahun, selain itu juga dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, terang Andi Irvan Fachri, (man).

Baca juga :  Sosialisasikan Peringatan BMKG, Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ajak Nakhoda Utamakan Keselamatan Berlayar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pengurus Masji Al Muttahidah Adakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Ratusan umat Muslim memadati halaman Masjid Al-Muttahidah Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk mengikuti...

Camat Tomoni Timur MintaUmat Kristiani Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Camat Tomoni Timur, Yulius, mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kepada dua jemaat...

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...