Dua Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT-Toraja Utara

Polres Toraja Utara menangkap dua pelaku judi sabung ayam di Lembang Tondon, Kab.Toraja Utara Sabtu, 12/2/2022, kedua pelaku yang ditangkap berinisial YP (63) warga Salubanga, Lembang Tondon dan MP (43) sebagai warga Kolean, Lembang Lili Kira, Kecamatan Nanggala. Kedua pelaku judi sabung ayam asal  Kabupaten Toraja Utara.

Kedua pelaku yang diamankan, Resmob Polres juga mengamankan barang bukti (BB), 1 ekor ayam warna Kuning Hitam sudah di adu dan menang (Buri), juga 1 ekor ayam warna merah hitam (Sella), dan 1 ekor ayam warna Kuning Hitam (Koro), serta sejumlah uang kontan hasil taruhan, ungkap Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri.

Kata Andi Irfan, kedua pelaku sebelum ditangkap oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara, Polres menerima laporan pengaduan dari masyarakat bahwa banyak motor terlihat terparkir di pinggir badan Jalan dan beberapa masyarakat pelaku juga terlihat membawa ayam jantan menuju ke lokasi.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Resmob langsung menuju ke TKP untuk  melakukan penyelidikan dan penyergapan, laporan masyarakat itu benar dan dilokasi terlihat banyak masyarakat kerumunan sementara bermain  judi sabung ayam. Namun, saat melihat petugas Resmob datang para pelaku judi terhambur berlarian dengan meninggalkan lokasi judi.

Dengan sigapnya anggota Polres, dua orang pelaku berhasil diamankan yakni YP dan MP, dan langsung di gelandang ke Mapolres bersama barang bukti untuk di interogasi dimintai keterangan, saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya didepan Penyidik. Kedua pelaku telah dilakukan penahanan untuk di proses sesuai aturan, dan dikenai pasal 303 dengan ancaman hukuman dua setengah tahun penjara, ujar A. Irvan.

Menurut A.Irvan, kedua pelaku diancam pidana berlapis, selain tidak mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan kerumunan di masa pandemi Covid 19, dengan pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancaman pidana 1 tahun, selain itu juga dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, terang Andi Irvan Fachri, (man).

Baca juga :  Beri Pembekalan Pasis Dikreg Seskoal, Pangdam XIV/Hsn Akan Selalu Siap Menyinergikan Potensi Maritim TNI AL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis Sembelih 144 Ekor Hewan Qurban, Jamaah Perwakilan Pinrang Sumbang 1 Ekor

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jama'ah Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis, perwakilan Cabang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kembali menyumbangkan...

Peringati Idul Adha, Kejari Minahasa Sembelih 2 Ekor Sapi untuk Pegawai, THL dan Warga

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar penyembelihan...

Semangat Berkurban di Rawamangun, 45 Hewan Disembelih di Masjid Baitul Ma’Shum

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Momen Idul Adha 1446 H diwarnai dengan antusiasme luar biasa dari warga Rawamangun, Jakarta Timur....

Zulkifli Gani Ottoh: Calon Ketua PWI Kab/Kota Sebaiknya Berpengalaman  dalam Mengurus Organisasi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, masa bakti 2018-2023, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) menyarankan, alangkah baiknya...