Selain mengamankan terduga pelaku, diamankan pula barang buktinya berupa mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan Nopol DD 1090 QH, mesin traktor merk yanmar warna merah 6,5 PK, kunci-kunci yang digunakan membuka mesin traktor dari rangkanya, serta STNK kendaraan mobil Daihatsu Ayla.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sinjai menjelaskan kronologi terkait terjadinya tindak pidana pencurian mesin traktor sehingga tim Resmob Polres Sinjai dibantu Polsek Bulupoddo melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari keterangan saksi saksi di TKP dan diperoleh baket ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan dan dapat disimpulkan bahwa terduga pelaku adalah FH dan KN.
Selanjutnya tim Resmob Polres Sinjai bersama Kanit Reskrim Polsek Bulupoddo bergerak menuju keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Lingkungan Cenning, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kemudian pelaku dibawa Ke Mapolres Sinjai Guna proses Lebih Lanjut.
Dari hasil interogasi, FH dan KN mengakui perbuatannya telah mengambil mesin traktor milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya kemudian kedua pelaku membawa mesin tersebut untuk diamankan di rumah sahabatnya di Jalan Yahya Mathan, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai di rumah lelaki UN.
Selain itu, FH dan KN juga mengakui dan menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 melakukan aksi pencurian mesin pompa air model kubota milik kelompok tani buhung loang, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/12/XII/2021/Sek bulupoddo/Res Sinjai/Sulsel, dan hasil penjualan mesin air tersebut dibagi dua, kini kedua diduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)