PEDOMANRAKYAT – Sinjai.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Abustam menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian traktor dan mesin pompa air di Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sabtu (12/02/2022) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/01/II/2022/SPKT/Res Sinjai/Polda Sulsel, tanggal 12 Februari 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP/12/XII/2021/Sek Bulupoddo/Res Sinjai/Sulsel.
“Terjadi di TKP pencurian mesin traktor Dusun Satengnga, Desa Bulutellue, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, dan TKP pencurian Mesin Pompa Air di Pallimpoe, Desa Duampanua, Kecamatan Bulupoddo dan diduga pelaku pencurian yang berinisial lelaki FH (27), pekerjaan wiraswasta, Alamat Pallimpoe, Desa Duampanua, Kecamatan Bulupoddo Sinjai, dan lelaki KN (25) tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Sahoddi Desa Amatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.