Dia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, ada oputput dari masyarakat. Pungutan pajat dilakukan oleh pemerintah yang hasilnya dikembalikan lagi dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dilihat prosentasenya seberapa besar Sulsel memberikan kontribusi terkait masalah pajak ke pusat, termasuk Kabupaten/Kota.
Hal lain Hj. Muliati mengingatkan agar mematuhi prokes karena covid-19 dengan parihan baru mulai mengena di tengah masyarakat. “Jaga dan patuhi ki prokes,” sambil mengingatkan.
Beberapa menit setelah memberi sambutan, Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Persatuan Pembangunan, Hj. Muliati membuka Sosialisasi Penyebarluasan Informasi dan Produk Hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 – Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.
Syahrir selaku moderator mempersilahkan nara sumber Harryman Herdianto (Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar), dari Bidang Pajak1 untuk menyampaikan materi yang menyangkut Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.
Harryman Herdianto menjelaskan, ada 11 jenis pajak dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, terdiri dari Pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parker, air tanah, sarang burung wallet, bumi dan bangunan pedesaan/perkotaan, dan perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Dari 11 pajak di atas berkonstribusi terhadap pendapatan asli daerah k.l 77% (950 milyar lebih) tahun 2021 dari target 1,3 Triliun. Artinya apa?, pajak sangat berkonstribusi terhadap PAD Kota Makassar,” tambah Harryman menambahkan, konstrikbusi pajak tahun 2022 kita targetkan 1,6 Triliun dari target PAD kl. 2 triliun.
“Mudah-mudahan dengan kesadaran kita semua ini, target yang kita harapkan bisa kita capai,” pungkas Harryman optimis. *(rk)