Pada saat sesi tanya-jawab tidak ada peserta mempertanyakan sanksi apa yang dikenakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Harryman Herdianto, spontan menjawab, setiap jenis pajak pasti ada sanksinya. Yang paling berat adalah sanksi administrasi, ketika kita terlambat sertiap bulannya maka akan dikenakan denda sebesar 2% perbulan atau maksilam 2 tahun – 48%.
”Sanksi kedua, kalau tidak ada laporan maka kita akan pasang spanduk bahkan sampai pencabutan izin, baik sementara maupun secara permanen. Contohnya, banyak hotel, restoran, PBB,” urai Harryman yang terlihat energik.
Secara terpisah, Hj. Muliati mengatakan hal yang sama, ada sanksi yang dikenakan bilamana tidak memunuhi syarat bagi wajib pajak. Dengan adanya sosialisasi ini, dia berharap ada output dari masyarakat agar berperan memberikan konstribusi terhadap pajak.
Hal senada dari harapan Hj. Muliati – legislator PPP, Harryman pun menambahkan, pertama, menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa ada kewajban mereka untuk membayar pajak.
“Kedua, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, karena semakin banyak membayar pajak maka hasilnya kita akan kembalikan ke masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan. ‘Pajak dari masyarakat dan kembali ke kita semua’, tutup Harryman yang kini sudah golongan empat. *(rk)