Kedua tersangka ditangkap di Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kota Banjarmasin pada 4 Februari 2022 saat melakukan transaksi.
Kemudian kasus kedua penangkapan FI (43) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 100,68 gram. Tersangka diringkus di Jalan Tatah Bangkal, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada12 Februari 2022.
Zaenal yang mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi menyampaikan perang terhadap peredaran narkoba terus digaungkan hingga gerak langkah jaringan pengedar bisa dipersempit dan bisnis barang haram tersebut dapat ditekan.
Sementara bagi korban penyalahguna, Zaenal mengimbau agar segera mengikuti program rehabilitasi yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ada di seluruh wilayah.
“Kalau pecandu ini semua sembuh, maka dengan sendirinya narkoba tidak laku di pasaran. Maka dari itu, pentingnya memutus permintaan ini agar pasokan dari jaringan pengedar juga terhenti,” katanya pula. (*ant)