Sulthani: Sidang Saksi Idealnya Dilakukan di Ruang Sidang Pengadilan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.CO.ID.GOWA-Sidang lanjutan perkara pidana di Pengadilan Negeri Gowa, Selasa 15 Februari, dengan terdakwa, Asniati alias Acce bersama suaminya,  Taufiq untuk mendengarkan diskors sejenak oleh majelis hakim.

[caption id="attachment_1689" align="alignnone" width="235"] H Sulthani,SH,MH[/caption]

Itu terjadi, setelah H.Sulthani, S.H.,M.H. bersama Dr.Mawalid Istiglal, S.H .,M.H. kuasa hukum terdakwa Asniati dan Taufiq, sebelumnya mengajukan keberatan.

Pertimbangannya, sidang via zoom untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dinilai tidak efektif karena kadang signal terganggu, sehingga suara saksi tidak jelas kedengaran, kata H Sulthani.

Selain itu, lanjut tim pengacara, Pasal 185 ayat (1) KUHAP menegaskan, keterangan saksi yang sah, adalah yang disampaikan dipersidangan. Selain itu, saksi tidak merdeka menyampaikan keterangannya karena tidak disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa. Karena, saksi memberi keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.

Atas keberatan pengacara, H.Sulthani, Majleis Hakim sependapat dan meminta agar Jaksa Penuntut Umum hadirdipersidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa bersama saksi-saksi. Selanjutnya, Majelis Hakim skorsingsidang, selama beberapa menit.

Dalam sidang lanjutan, berdasarkan keterangan saksi, Joko alias Bayu, Rudi, Daeng Bella, terungkap bahwa, video viral seorang anak dicungkil matanya adalah fitnah alias hoax. Melainkan yang terjadi Asniati ibu Asmika sedang berusaha mengobati mata anaknya.

Saksi Asmika, umur 6 tahun tak mengalami cacat bahkan tetap melihat normal, tahu ada empat orang di depannya.

Ketika pengacara Sulthani perlihatkan jari-jari, Asmika melihat dengan penglihatan baik dan normal.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim tutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. (*).

Baca juga :  Bupati Soppeng: Setiap Petugas Puskesmas Wajib Tanam Satu Pohon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PNUP Hadirkan Trainer PLTS Berbasis IoT di SMK Soppeng

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Tim dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) memperkenalkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berbasis...

Tak Sekadar Mengajar, Guru Sulsel Diminta Lindungi Hak Siswa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menggelar kegiatan penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN)...

Ini Lokasi Pembangunan Dapur Umum Yang Disulkan Pemkab Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai mengusulkan tiga lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum...

Kado Spesial Kemerdekaan, PLN Bawa Terang dan Harapan Baru di SMPN 26 Sinjai Barat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PT PLN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan. Setelah sukses merampungkan pembangunan...