Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Minahasa Utara Terancam Hukuman Mati

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan bernama CV Dewi.

Namun, perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh JNM yang saat itu sebagai Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minut.

Akibatnya, penyaluran bahan pangan untuk penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.

“Berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minut.

Satu unit mobil Honda HRV abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ, juga satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut, seluas 15.708 meter persegi dan sertifikat hak milik atas nama tersangka JNM.

Terhadap ketiga tersangka, dikenakan pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana nonalam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Jules. (sky).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  AWT Edukasi Warga Soal Jalur Rel Kereta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Direktur LBH Tana Luwu Minta Kapolda Sulsel Bertindak: Tangkap Kelompok Kriminal Bermotor Yang Mengancam Mahasiswa di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tana Luwu, Hasmin Suleman, SH, MH, secara tegas mendesak Kapolda...

Muliawan Adyakza Makmur, Menyatukan Pemuda Palopo, Merawat Harapan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Di sebuah kota pesisir Sulawesi Selatan yang perlahan bergeliat menjawab tantangan zaman, muncul sosok muda...

Nuryadin, Calon Ketua KNPI Palopo Ajak Pemuda Berkontribusi Pada Pembangunan Di Daerahnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Pemuda dituntut mampu menjawab setiap tantangan yang ada, khususnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai generasi...

Adakan Rapat Perdana, Ini Penegasan Ketua PGRI Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sinjai Kepengurusan periode 2025–2030 menggelar Rapat Kerja perdana di...