Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK, MH, Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, SIK, MH mengatakan, kendaraan yang menjadi sasaran penindakan adalah kendaraan
angkutan barang terutama mobil truk yang bermuatan lebih atau melebihi daya angkut dari yang diwajibkan.
Penertiban mibil truk yang Over Dimensi Over Load (ODOL) ini menjadi perhatian serius dari pemerintah karena disinyalir kecelakaan sering terjadi akibat dampak dari daya angkut yang lebih dari kendaraan angkut barang.
Disamping itu kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas daya angkut dan daya tampung dari yang diwajibkan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
ODOL juga bisa menyebabkan cepat rusaknya infrastruktur jalan, jembatan dan pengaruh terjadi polusi udara karena asap kendaraan semakin banyak yang diproduksi oleh kendaraan bermuatan lebih.
“Hasil operasi dengan cara hunting yang dilakukan oleh personel lalulintas Polres Tabanan, sebanyak 9 kendaraan pelanggar ODOL dilakukan penindakan dengan tilang,” kata Kasat Lantas Polres Tabanan.
Kasat Lantas Polres Tabanan juga mengimbau kepada para pengusaha jasa angkutan dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi peraturan pemerintah. “Mari kita semua ciptakan Kamseltibcar Lantas demi keselamatan bersama dengan taat pada peraturan berlalu lintas di jalan raya,” tutup Kasat Lantas. (BLKN)