Satlantas Polres Pinrang Tindak Tegas Pengguna Kendaraan ODOL

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT -- Pinrang

Unit Satlantas Polres Pinrang kembali menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load) yang telah ditentukan .

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming mengatakan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Menurut Nawir, dalam bulan Februari 2022 ini, pihaknya telah melaksanakan penindakan hukum terhadap beberapa pengguna truck ODOL yang melanggar aturan yang ada.

“Satlantas Polres Pinrang telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Nawir, Rabu (17/02)

Nawir menjelaskan, pengemudi truk yang ditindak tegas dengan Tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No 22/2009, dan pasal 307 Undang-undang No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,  yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Dari itu, ujar Nawir, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan seperti ini.

“Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. Disamping itu, muatan yang berlebih dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi,” ujarnya.

Pihaknya mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga :  Sekda Sinjai Meninggal Dunia, Bupati ASA Kehilangan Sosok Teladan

“Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. Kami mengimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan,” ujarnya.

Dengan penindakan tersebut, Nawir berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. (Sibush)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polwan Polda Sulsel Gelar Baksos, Sambut HUT ke-77 dengan Beras Murah dan Sembako

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Puluhan polisi wanita (polwan) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menggelar bakti sosial di kawasan...

Polres Tana Toraja Jadwalkan Pemanggilan Kedua Legislator dalam Kasus Perusakan SMP PGRI Marinding

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Kepolisian Resor Tana Toraja kembali menjadwalkan pemanggilan seorang legislator berinisial D terkait kasus dugaan...

INSAN, Inovasi Baru SD Negeri Parinring Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - SD Negeri Parinring, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, punya inovasi baru, namanya INSAN. Inovasi...

Kepemimpinan FT UMI Berganti, Prof. Dr. Ir. Hj. St Maryam Jabat Plt Dekan Periode 2025–2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepemimpinan di Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI) resmi berganti. Jabatan dekan yang sebelumnya diemban...